BPD Korps Cacat Veteran Kalsel Geram, Tanahnya Dirampas Orang

Ilustrasi rampas tanah

SUAKA – BANJARBARU. Ketua Badan Pimpinan Daerah Korps Cacat Veteran RI Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Sani Gandil sangat geram atas ratusan hektare lahan milik Cacat Veteran dirampas dan dikuasai orang. Lahan milik Korp di sekitar jalan Trikora RT. 001 Landasan Ulin Tengah dan Landasan Ulin Selatan RT. 008 kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Siapa yang tak marah, tatah milik Korps Cacat Veteran RI di kuasai orang lain. Lebih seratus hektare dari jumlah keseluruhannya sebanyak 350 hektare di kuasai orang lain. Kami terkejut, ini mafia tanah namanya….., sebagian besar lahan milik kami di sekitar jalan Trikora malah di kuasai orang lain,” kata Abdul Sani yang diketahui Ketua BPD Korps Cacat Veteran RI Provinsi Kalimantan Selatan.

Sani mengaku, dia adalah Ketua BPD Korps Cacat Veteran RI Provinsi Kalimantan Selatan masa bakti 2013-2018 yang disahkan dengan SK dari Badan Pimpinan Harian Pusat Korps Cacat Veteran RI, nomor 143 / KPTS / III / 2013.

“Artinya semua aset Korps Cacat Veteran RI yang ada di Kalimantan Selatan adalah dalam penguasaan kami,” tutur Abdul Sani.

Bendahara BPD Korps Cacat Veteran RI Provinsi Kalimantan Selatan, Sayyid Aspihani Ideris, saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Desember 2017 menyayangkan sedikitnya seratus hektare aset berupa tanah milik Cacat Veteran diambil alih oleh orang lain.

“Menguasai tanah Cacat Veteran tanpa sepengetahuan BPD Korps Cacat Veteran RI Provinsi Kalimantan Selatan merupakan sebuah tindakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan pada pasal 385 KUHP,” kata tokoh LSM Kalimantan Selatan ini.

Menguasai lahan yang bukan miliknya sendiri seperti penyerobotan tanah milik Korps Cacat Veteran RI diancam dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara. Kecuali ada bukti ganti rugi berupa kuitansi oleh pihak BPD Korps Cacat Veteran RI Provinsi Kalimantan Selatan, jelasnya.

Baca Juga:  Profesor Bayu Dwi Anggono: Pembatasan Pensiun Notaris Diskriminatif

Selanjutnya Aspihani pun menjelaskan, sebagai umat muslim katanya, sangat dilarang mengambil tanah orang lain tanpa izin, “Ingat sebuah hadits nabi Muhammad SAW yang menegaskan siapapun orangnya mengambil sejengkal tanah yang bukan haknya, niscaya ia akan ditenggelamkan ke dalam tujuh lapis bumi dan tanah tersebut akan dikalungkan di lehernya sampai pada hari kiamat” tukasnya. (Fathur)

Dibaca 8 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top