SUAKA – BALANGAN. Lagi-lagi PT Balangan Coal diduga serobot tanah warga. Kini hal tersebut diduga terjadi penyerobotan tanah milik Masrani, dengan lokasi lahan tersebut di Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, di garap dan di jadikan sebagai lahan pertambangan oleh PT Balangan Coal.
Masrani mengaku sangat kecewa tanah yang di kelola nya turun temurun kini telah di babat oleh PT Balangan Coal dengan dalih tanah tersebut adalah wilayah HGU dalam penguasaan PT Alam Tri Abadi, padahal lahan tersebut, ujar Masrani merupakan tanah peninggalan dari orang tua kandung nya sendiri, “Tanah tersebut kami garap dan kami kuasai sudah lebih dari 20 tahun, karena sebelum saya yang menggarapnya, tanah itu digarap oleh orang tua saya,” papar nya kepada wartawan suarakalimantan.com, Sabtu, (2/12).
Selanjutnya, Masrani yang mengaku pemilik lahan tersebut, dia bersama beberapa warga disini merasa di zhalimi dan hak tanahnya telah dirampas oleh PT Balangan Coal, “Masa tanah saya di garap, namun sama sekali perusahaan tidak ada permisi kepada saya. Ini semua sama sekali tidak ada ganti rugi yang dilakukan oleh PT Balangan Coal. Saya tidak mengerti apa itu HGU, namun yang jelas tanah itu sudah kami garap sudah puluhan tahun lamanya,” beber Masrani berujar serasa memperlihatkan kekecewaannya.
Dari itu, kata Masrani, saya mengharapkan bantuan LBH LEKEM KALIMANTAN untuk menuntutkan haknya kepada PT Balangan Coal, “Dilokasi tanah itu ada kok tandanya, itu ada patok terbuat dari kayu ulin. Semoga saja perusahaan memperhatikan hak saya ini,” ucapnya singkat kepada wartawan suarakalimantan.com.
Andi Nurdin SH, menyatakan, sikap arogansi yang diperlihatkan oleh pihak perusahaan asal garap tidak melihat kebelakang siapa pemilik yang sebenarnya, merupakan sebuah sikap yang memperlihatkan perusahaan sama sekali tidak ber etika. Pemilik tanah dalam praktek menandai batas tanah mereka dengan patok kayu ulin (Kayu Besi), merupakan sebuah upaya penguasaan fisik yang sebenarnya. Apa lagi tanah tersebut sudah dikuasai lebih dari 20 tahun lamanya. kata salah satu penerima kuasa pengurusan tanah tersebut, Sabtu (2/12).
Kan didalam PP No. 24 Th. 1997 tersebut yang terdapat di Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 merupakan sebuah penyempurnaan dari PP No. 10 Th. 1961, bahwa untuk kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak ditetapkan terlebih dahulu kepastian hukum objek dari tanah tersebut, yakni melalui penetapan batas bidang tanah, kata Andi Nurdin menjelaskan kepada wartawan.
Selanjutnya Andi menjelaskan, penetapan data fisik atau penetapan batas pemilikan bidang tanah diatur dalam Pasal 17 pada PP No. 24 Th. 1997 dengan berdasarkan kesepakatan para pihak. Bila belum ada kesepakatan, maka akan dilakukan penetapan batas sementara, yang juga diatur dalam Pasal 19 PP No. 24 Th. 1997. Katanya.
Pengacara senior Kalsel ini memaparkan, di dalam PP No. 24 Th. 1997 Pasal 24 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa penguasaan fisik bidang tanah negara itu selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut lamanya, apalagi penguasaan itu diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya dengan itikad baik serta tidak dipermasalahkan oleh masyarakat atau pihak lainnya saat itu, maka yang bersangkutan berhak atas tanah itu dan juga berhak suratnya ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik, ujar Andi Nurdin mengatakan kepada wartawan suarakalimantan.com.
Dari itu, Andi mengharapkan, pihak Balangan Coal dalam melakukan penggarapan lahan tersebut harus memperhatikan dari pemilik asalnya. Dari itu pihaknya sudah melayangkan surat ke DPRD Balangan guna di laksanakan mediasi antara pihak pemilik tanah, pihak perusahaan terkait dan pihak pemberi kebijakan sehingga tanah tersebut di garap dan di jadikan daerah pertambangan milik PT Balangan Coal, katanya dengan berharap ada respons dari pihak terkait.
Pihak PT Balangan Coal diketika di komfirmasi mengatakan, bahwa lahan tersebut yang telah mereka garap sudah mendapatkan izin dari pihak Pemilik Lahan PT Alam Tri Abadi, sebagai pemilik HGU. Lahan tersebut berada didalam HGU dan sebelum dikerjakan oleh Balangan Coal sudah merupakan Lahan Sawit Aktif dan dalam control serta dalam pengawasan PT Alam Tri Abadi. “Secara prinsip Balangan Coal tidak pernah menggarap lahan sebelum dibebaskan atau mendapatkan izin dari pemilik lahan,” ujar pihak legal Balangan Coal yang namanya belum sempat diminta oleh awak media suarakalimantan.com.
Wartawan : Kastalani Ideris SH
Editorial : Jumanti Liany SH
Redaktur : Gusti Rizali Noor S.AP