SUAKA – KOTABARU. Menyusul disahkannya perda nomor 26 tahun 2017, tentang izin pengelolaan dan penguhasaan sarang burung walet beberapa hari lalu, Dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PMPTSP), Kabupaten kotabaru, langsung tancap gas dengan segera akan melakukan pemutihan terhadap seluruh usaha sarang burung walet, sebagaimana disampaikan oleh Kadis (PMPTSP) H.M.Maulidiansyah.
Pada acara perizinan, Kamis (30/11), bahwa dalam perda tersebut banyak penyerdahaan persaratan yang diberikan oleh pemerintah daerah, seperti tidak diperlukannya izin gangguan tenaga ahli, penilaian bagi tim teknis dan sebagainya.
Selain sesuai instruktur Bupati kotabaru H.Sayed Jafar,SH. Dinas penanaman modal dan pelayan perizinan terpadu satu pintu (PMPTSP) Bersama badan pengelola pajak dan retrebusi daerah akan jemput bola keseluruh kecamatan untuk melakukan pemutihan berupa pelayanan perizinan sarang burung walet, beserta kelengkapan persyaratan seperti IMB, NPWPD, dan PBB, di bulan Desember ini.
Kadis penanaman modal dan pelayan perizinan terpadu satu pintu, Maulidiansyah Mengatakan, akan melakukan pelayanan terpadu secara paket, jadi sekali datang para pengusaha sudah dapat semua layanan Administrasi maupun teknis yang diperlukan hingga terbitnya izin pengusahaan sarang burung walet.
Berdasarkan data yang ada, pada Dinas Pertanian tanaman pangan, dan HORTIKILTURA, Kabupaten kotabaru, jumlah bangunan sarang burung walet di kotabaru, sudah lebih dari 800 Buah, sebagian besar terdapat dikecamatan kelumpang utara, pulau laut utara dan pamukan utara. Ucap Maulidiansyah.
Pada acara sosialisasi perizinan sarang burung walet, tersebut selain dihadiri oleh seluruh Camat dan perwakilan kepala desa serta Lurah, bahkan dalam acara itu juga hadir perwakilan pengusaha sarang burung walet dan instansi terkait lainya.
Dalam acara sosialisasi itu, Bupati H.Sayed Jafar,SH. Juga mengatakan dalam sambutannya, meminta kepada semua pihak agar mendukung percepatan perizinan sarang burung walet hingga kepelosok kecamatan, yang berada di kabupaten kotabaru,menghimbau kepada para pengusaha untuk memanfaatkan kegiatan layanan peruzinan ini,agar usahanya memiliki legelitas agar mendapat berkah, apa lagi kedepannya pengawasan terhadap perizinan akan lebih ketat lagi, tegasnya. (YAN/M4H)