SUAKA – BANJARMASIN. Dalan sidang yang kedua perkara Korupsi berkaitan dengan Pansus DPRD Banjarmasin tentang Peraturan Daerah Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasin sebesar Rp 50,7 miliar, kini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 12 orang saksi. Menariknya JPU KPK juga mengorek informasi lewat kesaksian dua orang tersangka lainnya, H Iwan Rusmali SH (mantan Ketua DPRD Banjarmasin) dan Andi Effendi S.Pd (Ketua Pansus DPRD Banjarmasin Penyertaan Modal ke PDAM Bandarmasih juga Wakil Ketua DPRD Banjarmasin), Selasa (28/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) – PBI Banjarmasin, jalan Tembus Pramuka Km. 6 Banjarmasin.
Angka nominal dari uang yang diberikan saksi, sangat berbeda dengan keterangan dua terdakwa Muslih-Trensis. Saksi dari rekanan PDAM Bandarmasih, Imam Purnama yang merupakan Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama (CSP) / rekanan PDAM menyebutkan, telah menyerahkan uang Rp250 juta, sementara pengakuan Muslih-Trensis hanya menerima Rp 150 juta. Imam Purnama mengakui, dia menyerahkan uang Rp 250 juta tersebut kepada Trensis sekitar jam 4 sore dengan 3 gulungan uang pecahan Rp 100 ribuan, masing-masing 2 gulungan berisi Rp 100 juta dan sisanya Rp 50 juta.
Terpantau oleh awak media suarakalimantan.com, dalam persidangan kedua di Pengadilan Tipikor – PBI Banjarmasin terlihat diketika JPU KPK melontarkan beberapa pertanyaan terhadap terdakwa, Ir Muslih (Direktur Utama PDAM Bandarmasih) dan Manager Keuangan PDAM Bandarmasih, Drs Trensis memaparkan adanya permainan bagi-bagi uang di kalangan anggota legislatif tersebut, Selasa (28/11/2017).
Guna memperjelas dan mempertegas dalam sidang yang sedang berlangsung, terlihat para saksi dan terdakwa dalam persidangan perkara dugaan suap itu tertekun, diketika TIM JPU KPK yang dilakoni oleh Jaksa Kiki Ahmad Yani SH, Ferdian Adi Nugroho SH, Iwayan Riana SH dan Amir Nor Dianto SH, membuka rekaman percakapan hingga transkip aplikasi SMS di WhatsApp.
Didepan para Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang mengadili terdakwa, Sihar Hamonangan Purba SH MH selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh dua orang Majelis Hakim Anggota, yakni Afandi Widarijanto SH dan Dana Hanura SH MH, akhirnya para JPU KPK membuka semua rekaman dan transkip perjalanan kasus suap penyertaan modal PDAM Bandarmasih tersebut.
Dalam Sidang yang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) – PBI Banjarmasin ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendudukkan empat orang saksi, yakni terlihat diawali dari sebelah kanan Andi Effendi, Iwan Rusmali, Herry Eduwar (Staf DPRD Banjarmasin), Akhmad Rudiani (Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin), dan Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama (CSP) Imam Purnama.
Dalam persidangan yang berlangsung, para JPU KPK pun secara bergantian mencecar berbagai pertanyaan kepada para saksi, sehingga terlihat jelas ke empat saksi yang duduk berdempetan tersebut, tidak berkutik sama sekali dan mengakui bahwa ditubuh Wakil Rakyat tersebut adanya aksi bagi-bagi uang dari rekanan PDAM Bandarmasih yang memenangkan tender proyek pipanisasi berdasarkan kontrak pada 30 Desember 2016 senilai Rp 21 miliar.
Pada waktu itupula dalam sebuah percakapan via Whatsapp, terpantau Muslih dengan Imam Purnama saat menagih pembayaran termin pertama pada proyek sebesar Rp 1,5 miliar. Maka berawal dari sinilah adanya permintaan uang sebesar Rp 250 juta dari Muslih yabg saat itu menjabat sebagai Direktur PDAM Bandarmasih.
Dalam pernyataannya di persidangan tersebut, Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama (CSP) Imam Purnama mengungkapkan atas permintaan sejumlah uang tersebut. “Saya tidak tahu uang itu digunakan untuk apa. Namun yang pasti, uang Rp 250 juta itu berasal dari uang pribadi saya. Dan uang tersebut saya serahkan kepada Trensis dalam tas hitam di ruang kerjanya di Kantor PDAM Bandarmasih,” ucap Imam Purnama diketika menjawab pertanyaan JPU KPK.
Namun pernyataan Imam Purnama ini dibantah oleh kedua terdakwa, yakni Muslih dan Trensis, menurutnya mereka hanya menerima uang tersebut hanya Rp 150 juta, bukan Rp 250 juta. Dan sisanya Rp 100 juta sebagaimana yang dikatakan Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama (CSP) Imam Purnama itu, akunya mereka tidak tahu rimbanya. “Saat dihitung uang itu Rp 150 juta, dan tidak sampai Rp 250 juta. Uang itu diserahkan dalam kantong plastik kresek warna hitam,” beber Trensis, dan di iyakan oleh Muslih yang didampingi kuasa hukumnya, Aby Hartanto SH dan rekan-rekannya.
Karena dalam kesaksian tersebut terlihat percakapan antara Andi Effendi, Trensis, dan Muslih, serta Akhmad Rudiani dalam bahasa Banjar, TIM JPU KPK sempat mempertanyakan ada beberapa kata yang tidak di mengerti oleh mereka, seperti kalimat ‘kena ngalih’ (nanti sulit), dan lainnya sebagainya. Dalam sidang ini pula, para JPU KPK mengungkapkan percakapan antara Iwan Rusmali dengan Andi Effendi di saat itu ada kalimat perintah untuk mengambil uang kepada Trensis.
Dan juga Jaksa KPK mengkonfrontir transkip percakapannya Akhmad Rudiani dengan Trensis, memakai kode 45 sr (atau Rp 45 juta). Namun, Akhmad Rudiani tidak berani mengambil uang tersebut dari Trensis, sehingga uang itu dititipkan kepada Andi Effendi. Sedangkan, uang sisanya Rp 50 juta menjadi jatah Andi Effendi dan Iwan Rusmali berdua yang disepakati dibagi dua.
Dalam pengakuan para saksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin ini, terkait adanya bagi-bagi uang kepada sejumlah anggota Pansus DPRD Banjarmasin sebelum pengesahan tentang Peraturan Daerah Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasin sebesar Rp 50,7 miliar, akhirnya diakui para saksi dan terdakwa.
Termasuk uang sebesar Rp 95 juta dari tangan Andi Effendi yang mengalir ke para anggota Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih terdiri yang terdiri dua Komisi gabungan dari Komisi I (Hukum) dan II (Ekonomi) di DPRD Banjarmasin. “Bagi-bagi uang di DPRD Banjarmasin itu sudah biasa dan sering terjadi,” ucap Andi Effendi yang merupakan Politisi PKB ini.
Rekannya Andi Effendi sesama tersangka yang juga saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Banjarmasin dari Partai Golkar, Iwan Rusmali juga mengakui, bahwa dirinya dapat bagian uang Rp 1 juta dari hasil penggodokan Peraturan Daerah Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin ke Bank Kalsel sebesar Rp 15 juta.
Dan juga menurut Iwan Rusmali, saat itu saudara M Isnaini (Anggota Pansus Penyertaan Modal ke Bank Kalsel dan juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin) malah mendapatkan jatah Rp 10 juta, ujar nya dalam persidangan di PN TIPIKOR Banjarmasin dalam pantauan dan di reles oleh wartawan suarakalimantan.com.
Jurnalis : Anang Tony / M Hatim Darmawi
Redaktur: Darma Jaya / Kastalani Ideris
Editorial: Abi Wardani / Nurul Hidayat