Pengeras Suara dalam Sidang Korupsi Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Kurang Jelas Terdengar

SUAKA – BANJARMASIN. Sidang lanjutan yang kedua kasus dugaan suap pembahasan Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Banjarmasin dimulai tepat pukul 10.00 wita dilaksanakan di PN Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR l) Banjarmasin, Selasa (28/11/2017) dan namun sangat disayangkan dalam sidang berjalan pengeras suara tidak terdengar maksimal, sehingga kurang di pahami dalam pendengaran yang berhadir pada saat itu.

Sidang ini mendudukkan dua terdakwa, mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasin, Drs Trensis, dengan menghadirkan 12 orang saksi dari Eksekutif dan Legeslatif Kota Banjarmasin Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Sihar Hamonangan Purba SH yang merupakan Wakil Ketua PN Banjarmasin, didampingi dua anggota, Affandi SH dan Dana Hanura SH dan di hadiri oleh 4 orang Jaksa dari KPK.

Pantauan awak media ini dalam sidang yang kedua ini berlangsung cukup lama, sampai berita ini di turunkan sidang tetap berjalan dan para saksi dari Legeslatif aktif belum juga didudukkan. Hanya terpantau saksi yang baru di dudukan dalam sidang tersebut adalah, Andi Affandi (PKB), Iwan Rusmali (Partai Golkar), Heri Idwar (Staf Sekwan DPRD Banjarmasin), Rudiani (Partai Golkar) dan Imam berasal dari Rekanan PDAM, yakni PT Chindra Santi Pratama (CSP).

Selain itu pantauan dari awak media ini, sidang yang berlangsung Sidang lanjutan yang kedua kasus dugaan suap pembahasan Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih tersebut disisi pengeras suara kurang jelas terdengar. Apalagi para saksi dalam penyampaian kesaksiannya kurang lantang bersuara. Dan sidang berlangsung dari jam 10:00 Wita dan istirahat tepat pukul 12:13 Wita.

Wartawan : Muhammad Hatim Darmawi

Redaktur : Kastalani

Editorial : Sumarko

Dibaca 31 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top