SUAKA – BANJARMASIN. Pengganti Iwan Rusmali sebagai Ketua DPRD Banjarmasin dr Hj Ananda hari ini, Selasa 28 Nopember 2017 merupakan salah satu saksi diantara 12 saksi yang akan dihadirkan pada persidangan kasus OTT KPK penyertaan modal ke PDAM Bandarmasih dengan mendudukan terdakwa Muslih-Trensis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jalan Pramuka Tembus Pal 6 Banjarmasin.
Diantara 12 saksi yang akan dihadirkan KPK terkait kasus Raperda dalam penyertaan modal Pemko Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih tersebut, mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali (Partai Gokar) dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan juga Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Andi Effendi (Partai Kebangkitan Bangsa) di libatkan juga hadir sebagai saksi pada persidangan hari ini Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (28/11).
Saat ini kedua tersangka dugaan suap persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Iwan Rusmali dan Andi Effendi tersebut dititipkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin. Dan kedua tersangka tersebut tiba di Rutan Polresta pada kemaren Senin sore, 27 Nopember 2017 sekitar pukul 15.45 WITA.
Pantauan awak media suarakalimantan.com, keduanya tersangka dalan kasus korupsi ywrsebut yakni, Iwan Rusmali dan Andi Effendi di datangkan langsung dari Jakarta ke Banjarmasin oleh KPK masih melekat dibadannya mengenakankan rompi warna orange bertuliskan tahanan KPK dan dikawal sebanyak empat orang dari penyidik KPK dan tempatkan di sel khusus namun dengan perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya.
Jurnalis : Gusti Rizali Noor
Editorial : Sumarko
Redaktur: Kastalani