SUAKA – BALANGAN. Perusahaan tambang dan perkebunan harus membangun jalan sendiri, termasuk jalan layang atau underpass, agar angkutan tambang dan hasil perkebunan sawit tidak melintas di jalan umum. Dan tak kecuali Perusahaan PT Balangan Coal sebuah perusahaan tambang batu bara yang berkedudukan aktivitas nya di wilayah Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris SH MH menyakan, seyogyanya perusahaan berbasis sumber daya alam ini harus mematuhi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, katanya.
Menurut dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini memaparkan, dari pantauan pihaknya dalam sebuah investigasi LSM gabungan pagi ini, Minggu (26/11), ter lihat jelas hasil tambang batu bara milik PT Balangan Coal melintas di jalan negara di Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan, Beber Aspihani Ketua TIM Investigasi Gabungan LSM kepada wartawan.
Selanjutnya, Aspihani Ideris mengharapkan PT Balangan Coal membuat jalan layang (overpass) atau terowongan (underpass) di ruas jalan negara yang menghubungkan Desa Tawahan ke Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ini. Sehingga menurut Aspihani pengangkatan hasil tambang batu bara ini tidak menggangu aktivitas lalu lalang masyarakat sekitar, saran Aspihani berujar kepada wartawan suarakalimantan.com, (26/11)
Rinu Darmaji, Pambakal Desa Sungai Batung Kecamatan Juai, membenarkan aktivis pengangkutan hasil tambang batu bara tersebut melintasi jalan negara di wilayah kami, “Jalan ini sudah ada sejak zamannya datu-datu kami dahulu, dan sejak zaman penjajahan Belanda dulu sudah dibangun,” katanya.
Selanjutnya Rinu Darmaji menegaskan, aktivitas angkutan hasil tambang batu bara milik PT Balangan Coal ini sangat membahayakan lalu lalang masyarakat kami sendiri, “Jelas sudah duluan jalan daerah kami dibangun ketimbang jalan hauling, sebaiknya PT Balangan Coal membuat jalan layang sendiri atau terowongan sendiri, sehingga tidak membahayakan warga kami sendiri,” paparnya keoada wartawan suarakalimantan.com, Minggu (26/11).
Jurnalis : Anang Tony
Redaktur: Kastalani
Editorial : M. Mahyuni