SUAKA – PARINGIN. Penyerobotan lahan tambang batu bara sering terjadi di wilayah pertambangan di nusantara ini oleh perusahaan berskala besar dan bertangan besi. Hal tersebut juga terjadi di daerah aktivitas pertambangan PT. Balangan Coal wilayah Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut, H Pahliani, tanah yang di garap dan di jadikan tambang batu bara oleh PT Balangan Coal itu adalah milik pribadi saya sendiri, “Tanah itu milik saya, buktinya SHM No. 00247 seluas 11.299 M2 dan SHM No. 00248 seluas 7.450 M2 atas nama saya sendiri,” ujar Pahliani mengatakan kepada wartawan.
Selanjutnya Pahliani memaparkan, tanah saya tersebut sudah ada juga pengembalian batasnya dengan berita acara pengukuran pengembalian batas NO.7/2017 yang saya tandatangani bersama Petugas Ukur dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Fajar Budhi Kurniawan dan Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan saudara Adi Sukoco ST M.Sc, papar Pahliani kepada wartawan suarakalimantan.com, Sabtu (25/11).
Kuasa Hukum H Pahliani, Aspihani Ideris di dampingi rekannya Andi Nurdin Lamudin mengatakan, lahan yang di jadikan aktivitas tambang batu bara oleh PT Balangan Coal tersebut merupakan secara hukum milik kliennya sendiri. Menurut dia, hal itu di buktikan dengan adanya bukti kepemilikan berupa sertipikat atas nama kliennya tersebut, ujar Aspihani Ideris kepada wartawan di ketika meninjau ke lokasi tanah tersebut bersama para pemilik lahan dan di dampingi security dari PT Balangan Coal, Sabtu (25/11).
Selanjutnya Aspihani menegaskan, aktivitas dari PT Balangan Coal itu patut diduga, ada sanksi pidananya, “Menempati dan mengunakan lahan tanpa izin itu pidana. Kan UU No. 51 PRP Th 1960 Pasal 2 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin tidak pernah di cabut, berati UU tersebut masih berlaku, ujarnya.
Aspihani menjelaskan, seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau seseorang tersebut mengganggu pihak yang berhak, maka hal tersebut diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan, tegasnya berujar kepada wartawan.
Selain itupula, Aspihani menegaskan, penyerobotan lahan itupun ada sanksi pidananya, ditentuan pada pasal 385 KUHP, bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
“Di lahan milik klien kami itu terdapat batu bara, dan jika pihak PT Balangan Coal menggarapnya dan mendapatkan keuntungan dari lahan tersebut. Nah disanalah timbul sanksi pidananya,” ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) dengan tegas.
Menurut Aspihani, agar permasalahan ini jangan sampai terlalu jauh berkembang, pihaknya segera mengharapkan adanya sebuah pertemuan diantara beberapa pihak, diantaranya dengan pihak PT ATA yang semula pernah mengelola sawit dan pihak PT Balangan Coal yang saat ini dibduga menggarap tambangbbatu bara berserta pihak BPN Kabupaten Balangan, guna mempercepat meng clear kan permasalahan tersebut, “Jika perlu kita minta DPRD Bakangan memfasilitasi dalam raoat kerja resmi, “harap Aspihani seraya menutup pembicaraannya kepada wartawan.
Jurnalis : Gazali Rahman
Redaktur : Kastalani
Editorial : Suhaimi