SUAKA – BANJARBARU. Akhirnya sidang kasus dugaan suap penyertaan modal PDAM Bandarmasih dengan terdakwa mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensisdi Sidangkan dengan lancar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jalan Pramuka (Tembus Pal 6 Banjarmasin), Kamis (23/11/2017) sekitar jam 10:00 Wita.
Dalam sidang hari ini yang sudah berlangsung, dengan terdakwa Muslih (mantan Dirut PDAM Bandarmasih) dan Trensis (mantan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih), dengan pembacaan dakwaan terhadap Muslih dan Trensis oleh Jaksa Penuntut Umum Kiki Ahmad Yani SH dibantu tiga rekannya I Wayan Riana SH, Ferdian Adi Nugroho SH, dan Amir Nurdianto SH serta juga dihadiri oleh dua orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan awak media suarakalimantan.com, dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Pramuka, Banjarmasin ruang sidang I ini dengan No. Perkara 29/Pid-sus-Tpk/2017/PN.BJM yang di adili oleh Majelis Hakim/ Panitera Pengganti Sihar Hamonangan Purba SH MH, Afandi Widarijanto SH, Dana Hanura SH MH dan Zuraidah SH.
Menurut Mulyadie B.Sc, S.H. Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menyatakan, didambakan dilanjutkan kamis depan. Nanun sebelum sidang dilaksanakan pihak KPK Akan memanggil 18 orang saksi dari eksekutif maupun legeslatif Kota Banjarmasin guna menambah keterangan lanjutan dalam perkara suap penyertaan modal PDAM Bandarmasih, ujarnya diketika di wawancarai oleh wartawan suarakalimantan.com, Kamis (23/11) usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Menurut Mulyadie, untuk pertamanya penyidik KPK akan memanggil 18 saksi yang akan datang di periksa dan sistem pemeriksaannya dibagi dua kelompok dengan perkelompok sebanyak 6 saksi yang akan diperiksa, berikut usai tersebut baru enam 6 saksi lagi diperiksa dengan hari yang sama. “Saksi dengan hari yang sama akan diperiksa 12 orang, selanjutnya hari berikutnya penyidik KPK akan memeriksa 6 orang saksi lagi,” paparnya.
Intinya menurut Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin ini dalam pemeriksaan saksi-saksi di kelompokan dari 12 orang saksi dulu baru 6 saksi berikutnya akan diperiksa. Sehingga ujar Mulyadie total saksi yang akan diperiksa sekitar 50 orang.
Sidang lanjutan kata Mulyadie akan dilaksanakan pada hari Kamis depan (30/11) dengan terdakwa yang sama pada sidang hari ini. Dan dalam sidang berikut nya akan dihadiri oleh anggota dari KPK sebanyak 4 orang. Dikarenakan hari ini Kamis (23/11) hanya membacakan dakwaan, jadi hanya di hadiri oleh 2 orang dari KPK.
Terlihat dalam sidang kasus dugaan suap penyertaan modal PDAM Bandarmasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Banjarmasin hari ini, ikut dipantau oleh puluhan tokoh-tokoh LSM-LSM anti korupsi se Kalimantan Selatan. Pantauan SUAKA di dalam ruang sidang juga terlihat aktifis LSM anti korupsi dari Aliansi Pemantau Korupsi (APEK) Kalsel, Indonesian Corruption Monitoring (ICM), Masyarakat Anti Korupsi (MASAK) dan banyak lagi terlihat sebagai pemantau dalam persidangan yabg di gelar hari ini.
Jurnalis : Gazali Rahman
Editorial : Suhaimi
Redaktur: Kastalani