Muslih Di Sidangkan Pagi Ini Di Pengadilan TIPIKOR Banjarmasin

Ruang Sidang I di Pengadilan TIPIKOR Banjarmasin

SUAKA – BANJARBARU. Menjelang sidang kasus dugaan suap penyertaan modal PDAM Bandarmasih dengan terdakwa mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, digelar hari ini, Kamis (23/11/2017) sekitar jam 10:00 Wita, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Pramuka, Banjarmasin.

Informasi yang di dapatkan awak media suarakalimantan.com, dalam sidang hari ini, selain Muslih, ada sejumlah orang yang juga bakal menjalani persidangan, yaitu Trensis (Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih), Iwan Rusmali (Ketua DPRD Kota Banjarmasin) dan Andi Effendi (Ketua Pansus Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih).

Sidang perdana ini hanya berisi pembacaan dakwaan terhadap Muslih dan Trensis dan dihadiri oleh dua orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan No. Perkara 29/Pid-sus-Tpk/2017/PN.BJM dengan Majelis Hakim/ Panitera Pengganti Sihar H Purba SH MH, Afandi W SH, Dana Hanura SH MH dan Kita udah SH dengan Jaksa Penuntut Umum Kiki Ahmad Yani SH dan Kawan-kawan.

Dalam informasi yang dapat digali SUAKA, sementara untuk Iwan Rusmali dan Andi Effendi masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan berkas keduanya belum dilimpahkan Jaksa Tipikor ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Pantau wartawan di Lapas Banjarbaru, tempat Muslih ditahan, menjelang disidangkan pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin terlihat kondisi mantan Direktur PDAM Bandarmasih ini sangat sehat dan tetap tenang.

Jurnalis : Maria
Editorial : Suhaimi
Redaktur: Kastalani

Dibaca 83 kali.
Baca Juga:  Dandim 1001 Meninjau Pembangunan Kodim Balangan Yang Memasuki Tahap Land Clearing

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top