SUAKA – BANJARMASIN. Sesuai yang direncanakan, pada hari ini, Kamis (23/11/2017) bertepatan pukul 10.00 Wita, hakim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) membuka sidang kasus dugaan suap dalam pembahasan Perda Penyertaan modal PDAM Bandarmasih Banjarmasin.
Dalam sidang ini mendudukkan dua terdakwa dihadapan para majelis hakim Tipikor, yakni mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir H Muslih, dan mantan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasin, Drs Trensis, dalam disidang perdananya di Pengadilan Tipikor – PBI Banjarmasin Di jalan Tembus Pramuka Km. 6 Banjarmasin.
Dalam kasus ini berkasnya ternyata di splitsing (dipisah) dengan kasus yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali, dan anggota DPRD Banjarmasin, Andi Effendi.
Saat sidang dimulai Muslih terlihat mengenakan baju batik putih motif merah dan duduk dibangku pesakitan dengan tenangnya. Sedangkan Trensis mengenakan batik coklet.
Muslih terlihat tenang saat memasuki ruang sidang hingga duduk di kursi terdakwa. Sementara Trensis tampak tegang dan lebih banyak menunduk tampak di raut wajahnya memperlihatkan penyesalan yang sangat mendalam.
Sidang perdana ini di Ketuai oleh TIM majelis hakim Tindak Pidana Korupsi yakni, Sihar Hamonangan Purba SH MH yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta di dampingi oleh hakim Tipikor lainnya Afandi Widarijanto SH, Dana Hanura SH MH serta Zuraidah SH.
Dalam sidang perdana ini dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kiki Ahmad Yani SH dibantu tiga rekannya I Wayan Riana SH, Ferdian Adi Nugroho SH, dan Amir Nurdianto SH.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK bernomor DAK-77/24/11/2017 setebal 23 halaman yang dibacakan tim jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho SH didampingi Iwayan Riana SH dan Amir Nor Dianto SH menyebutkan, mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih bersama Manager Keuangannya, Trensis, telah merincikan aliran dana uang suap tersebut. Di sebutkan dalam oleh Jaksa Penuntut Umum, Rp 100 juta yang berasal dari rekanan hingga ke kantong anggota dewan itulah yang menjadikan alat bukti KPK dalam menetapkan mereka sebagai tersangka.
Uang Rp 100 juta tersebut dijadikan oleh KPK sebagai barang bukti suap sang Direktur Utama kepada para anggota legislatif seusai dalam paripurna DPRD Banjarmasin guna mengesahkan penyertaan modal senilai Rp 50,7 miliar ke sebuah Pabrik Air Plat Merah.
Dibacakannya dalam dakwaan tersebut, berawal pada 4 September 2017 dan 14 September 2017, Ir Muslih dan Drs Trensis bertemu dengan Andi Effendi S.Pd yang merupakan Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM di DPRD Banjarmasin, bertemu sebanyak dua kali di kantor PDAM Bandarmasih atau di kediaman Andi Effendi S.Pd di Jalan Bumi Mas Raya, Kompleks Handayani III Banjarmasin. Dari pertemuan itu disepakati adanya uang Rp 100 juta, ucap Ferdian Adi Nugroho SH didampingi Iwayan Riana SH dan Amir Nor Dianto SH dalam sidang perdana tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (23/11)
Selanjutnya, kata Ferdian, dari itu kemudian Muslih menghubungi sang pemenang tender proyek Pipa PDAM Bandarmasih, saudara Imam Purnama, yang merupakan Direkturt Operasional PT Chindra Santi Pratama untuk menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta untuk pemulusan Pengesahan Raperda Penyertaan Modal PDAM senilai Rp 50,7 miliar yang akan diketuk dewan dari hasil rapat pansus terakhir pada 12 September 2017 lalu.
Atas perintah mantan Direktur PDAM Bandarmasih itulah, kemudian Drs Trensis menyerahkan uang sebesar Rp 45 Juta kepada saudara Andi Effendi, dan Rp 50 juta yang seharusnya diserahkan kepada Achmad Rudiani, salah satu Anggota Pansus Raperda PDAM dari Komisi II DPRD Banjarmasin. Namun, uang Rp 50 juta itu akhirnya dititipkan kepada Andi Effendi oleh Trensis. Hingga, akhirnya uang Rp 95 juta itu dipegang Andi Effendi untuk dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin lainnya.
Dari uang total Rp 95 juta itu, kemudian Andi Effendi menyerahkan untuk jatah H Iwan Rusmali SH yang mwruoakan saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Banjarmasin, sebesar Rp 25 Juta. Iwan Rusmali kemudian memerintahkan Herry Eduwar yang merupakan sang sopir untuk mengambil uang tersebut dari tangan Andi Effendi yang merupakan salah satu Wakil Ketua DPRD Banjarmasin saat itu dan juga sekaligus sebagai Ketua Pansus.
Nah, dari itu semua seusai rapat Paripurna DPRD Banjarmasin pada 14 September 2017, uang titipan dari Drs Trensis (Manager Keuangan PDAM Bandarmasih) atas perintah Direktur PDAM Bandarmasih Ir Muslih akhirnya dibagi-bagikan kepada para anggota DPRD Banjarmasin lainnya.
Selanjutnya lagi, Andi Effendi juga menyerahkan uang sebesar Rp 4 Juta kepada Eddy Sophian (anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, rekan se Fraksinya di DPRD Banjarmasin (Fraksi PKB). Uang Rp 4 Juta kemudian dibagikan kembali masing-masing Rp 500 ribu kepada beberapa anggota DPRD Banjarmasin, diantaranya kepada Aliansyah, Elly Rahmah, Aulia Ramadhan Supit, Muhammad Natsir, Abdurrasyid Ridha, dan Hj Siti Rahmah. Sedangkan sisa dana tersebut menjadi jatah Eddy Sophian.
Kemudian, uang Rp 1,5 Juta diserahkan Andi Effendi kepada Tugiatno (Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin dari FPDIP) untuk dirinya serta dua anggota pansus, yakni Hj Jumiati dan Hairun Nisa, masing-masing dijatah rata Rp 500 Ribu. Begitupula, M Suriani, Anggota pansus dapat bagian Rp 500 Ribu.
Andi Effendi yang berfungsi sebagai pembagi juga menyerahkan uang Rp 1 Juta kepada Hj Ananda (kini menjabat sebagai Ketua DPRD Banjarmasin menggantikan Iwan Rusmali dari Fraksi Partai Golkar), serta kepada Abdul Gais (Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin dari Demokrat) sebesar Rp 11 Juta untuk dibagikan kembali kepada Bambang Yanto Permono dan Noval, dan kepada Gais sendiri.
Aksi bagi-bagi uang kembali dilakoni Andi Effendi dengan menyerahkan jatah Rp 2 Juta kepada Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Achmad Rudiani (sekaligus Anggota Pansus), serta Rp 3,5 Juta buat Iwan Rusmali yang saat itu Ketua DPRD Banjarmasin. Berlanjut uang Rp 1 Juta diberikan kepada Agus Suprapto dan Noor Latifah (keduanya meruoakan Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin).
Usai bagi-bagi uang, kemudian sisa uang Rp 25 Juta dimasukkan Andi Effendi ke Rekening Pribadinya di Bank BCA. Lalu, uang Rp 10,5 Juta disimpan Andi Effendi untuk dibagi kembali. Namun, atas saran Iwan Rusmali, ditegaskannya bahwa uang Rp 10,5 Juta itu merupakan jatah Andi Effendi sendiri.
Fakta bagi-bagi uang ini diungkap tim Jaksa KPK di hadapan majelis hakim yang di ketuai Sihar Hamonangan Purba SH MH, dan dua hakim anggota Afandi Widarijanto SH dan Dana Hanura SH MH, serta dua terdakwa, Ir Muslih dan Drs Trensis yang duduk di kursi pesakitan pada sidang perdana, Kamis (23/11) tersebut.
Atas dasar itu, KPK pun memasang dakwaan berlapis kepada Ir Muslih dan Drs Trensis selaku pemberi uang suap kepada Iwan Rusmali SH dan Andi Effendi S.Pd yang juga jadi tersangka dan selanjutnya dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD lainnya. Menurut Jaksa KPK perbuatan kedua terdakwa ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Ferdian Adi Nugroho SH didampingi Iwayan Riana SH dan Amir Nor Dianto SH, saat membacakan surat dakwaannya.
Pengamat hukum dan juga Ketua Ikatan Wartawan Online Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris menilai perkara splitsing yang dilakukan dalam sidang perdana kasus dugaan suap dalam pembahasan Perda Penyertaan modal PDAM Bandarmasih ini adalah hal yang wajar, “untuk melakuan splitsing atau pemisahan kasus ini merupakan hak jaksa,” tutur Aspihani yang juga ikut hadir menyaksikan sidang perdana Tersebut, Kamis (23/11).
Menurut Aspihani, pemisahan perkara itu dapat dilakukan jika jaksa menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana dengan beberapa orang yang di sangkakan dalam perkara tersebut, “Kan tindak pidana korupsi yang disidangkan ini melibatkan beberapa orang tersangka. Jadi Splitsing bisa dilakukan karena peran masing-masing terdakwa berbeda. Selain peran dari para tersangka, bisa juga dilihat dari tempat atau posisi perkara berbeda atau yang disebut dengan istilah locusnya,” papar Aspihani yang merupakan salah satu Direktur Aliansi Pengawas Korupsi (APEK) Kalsel kepada wartawan.
Pantauan awak media suarakalimantan.com di lokasi persidangan kantor Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Banjarmasin ini bertebaran sedikitnya ada 50 personil amggota Kepolisian dari Polresta Banjarmasin dan Polsekta Banjarmasin Timur yang diterjunkan. Para personil tersebut berjaga-jaga baik di kawasan Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, hingga menjaga sel tahanan tempat mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir H Muslih, dan mantan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasin, Drs Trensis beristirahat sejenak dalam menghadapi sidang perdananya.
“Ini kami terjunkan personel sekitar 50 anggota berpakaian lengkap yang diturunkan untuk mengamankan jalannya persidangan perkara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini atas permintaan pihak KPK sendiri,” kata Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol Uskiansyah kepada wartawan, Kamis (23/11/).
Menurut Kompol Uskiansyah, pihaknya mengamankan persidangan tersebut untuk mengantisipasi hal-hal terjadi yang tidak diinginkan. Walaupun hasil laporan dari pihak intelijen pihaknya, kata Uskiansyah, pada persidangan tersebut tidak ada aksi massa. Karena, menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur ini, bahwa kasus yang disidangkan sudah menjadi perhatian nasional, sehingga pihaknya harus mengawalnya dalam rangka kehati-hatiannya.
Jurnalis : Gazali Rahman
Redaktur : Kastalani
Editorial. : Suhaimi