SUAKA – BANJARMASIN. Persidangan kasus suap penyertaan modal PDAM Bandarmasih yang menghebohkan publik di Banua Kalimantan Selatan besok Kamis (23/11) akan segera di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Pramuka (Jalan Tembus Pal 6) Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Sidang kasus yang menyeret Direktur PDAM Bandarmasih Muslih, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis, serta Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih / Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi ini akan dimulai dengan dakwaan kepada Muslih dan Trensis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Dalam proses persidangan ini nantinya, KPK sendiri telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Kiki Ahmad Yani SH, dibantu tiga rekannya I Wayan Riana SH, Ferdian Adi Nugroho SH, dan Amir Nurdianto SH. Sedangkan majelis hakim ditunjuk Ketua PN Banjarmasin, Heri Susanto SH yang terdiri dari Afandi Widarijanto SH, Dana Hanura SH MH serta Sihar Hamonangan Purba SH.
Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Affandi Widarijanto kepada beberapa wartawan mengungkapkan, sidang KPK kasus dugaan suap tersebut memang sudah ditetapkan Kamis esok (23/11).
Dalam persidangan perdana yang akan digelar besok, KPK tidak hanya menghadirkan Muslih dan Trensis. Namun, mereka juga akan membawa dua tersangka lainnya, yaitu mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dari politisi Partai Golkar dan Andi Effendi dari Politisi PKB untuk berhadir di persidangan.
Semula Iwan Rusmali dan Andi Effendi sudah mendekam di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, dan kabar yang berhembus dikalangan pencari berita bahwa sejak kemarin sudah dititipkan di Lapas kelas III Banjarbaru yang saat ini menjadi tempat sementara penahanan Muslih dan Trensis.
Namun kabar tersebut diketika di konfirmasi ke bagian Humas Kemenkumham Andi Basmal. Dia menepisnya dan mengatakan, dari kemarin sampai sekarang tidak ada titipan tahanan lain selain Muslih dan Trensis yang dititipkan sejak awal bulan tadi. “Belum ada titipan tersangka dari KPK, masih yang dua orang lalu (Muslih dan Trensis),” kata Andi kepada wartawan.
Andi sendiri mengungkapkan pihaknya akan memberikan fasilitas kepada lembaga antirasuah tersebut ketika menitipkan tersangka mereka untuk di sidang di Banjarmasin. “Fasilitas penunjang untuk mempermudah persidangan sudah kami sediakan,” paparnya.
Untuk diketahui, menuju ke tahapan persidangan besok, KPK sempat melakukan pemeriksaan maraton para saksi di Mapolda Kalsel. Saat itu, yang dipanggil tidak hanya dari anggota legislatif yang tergabung dalam anggota Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih, namun KPK juga memeriksa pihak eksekutif, diantaranya Wakil Walikota Banjarmasin saudara Hermansyah.
Secara terpisah, Ketua Tim Rekam Sidang Kasus Tipikor Kalsel Ahmad Fikri Hadin menyatakan, pihaknya sudah mendapat informasi tentang sidang perdana kasus ini dari KPK. “Kami sudah berkoordinasi dengan tim KPK, mereka pun meminta bantuan kami,” kata Fikri kepada wartawan.
Kasus OTT KPK ini berawal pada 11 September lalu, Dirut PDAM Bandarmasih diduga meminta uang kepada pihak PT CSP (PT. Chindra Santi Pratama – rekanan PDAM) untuk suap kepada petinggi DPRD Banjarmasin. Uang Rp 150 juta diserahkan kepada manajer keuangan PDAM, Trensis. Muslih memerintahkan Trensis untuk memberikan uang kepada Andi Efendi dan Iwan Rusmali. Diduga suap ini untuk memuluskan Perda Penyertaan Modal dari Pemko Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih yang nilainya sebesar Rp 50,7 miliar. (TIM)