Suara Kalimantan. Media Rajawali News Online, Surabaya Jawa Timur- Hak kebebasan jurnalis dalam mencari dan mengolah berita kembali dicoreng oleh oknum pejabat publik Pemerintah kota Surabaya.Saptu 18 November 2017
Rudy Marudut wartawan dari media online (AWASnews.com) dilaporkan oleh asisten I Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin. Dengan laporan melanggar UU ITE di Polrestabes Surabaya. Hanya karena sebuah konfirmasi via Watsap yang ditujukan pada Kasubag Pemerintah Achmad Yardo Wifaqo.
Dalam pesan singkat itu, Rudy mencoba konfirmasi melalui pesan singkat secara pribadi, terkait Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan program Jasamas murni milik DPRD kota Surabaya tahun anggaran 2016.
Cuplikan konfirmasi Rudi adalah ”Ass. Met siang Pak bro, gmn kabrnya mhn info kpn bs NPHD utk Jasmas Murni 2017, Soalnya info dr pusat (jkt) yang sdh komunikasi dgn Bu wali & Bu Yayuk lgs, bhw bu yayuk sdh memerintahkan p.edy utk dpt sgra mnuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gmn bro.” Tulis dalam Watsap pribadi Rudy pada Yardo.
Ternyata, Permohonan informasi itu disikapi lain oleh Yayuk. bahkan secara tidak langsung ia berusaha mengkriminalisasikan seorang jurnalis dengan mengambil tindakan melaporkan isi SMS Watsap itu ke Polrestabes Surabaya.
Laporan orang dekat Risma Walikota Surabaya itu oleh penyidik diamini dengan menetapkan Rudy sebagai tersangka dengan dijerat menggunakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UURI Nomer 11 tahun 2008 yang diperbarui dengan UURI Nomer 18 Tahun 2016, Tentang ITE.
Penetapan tersangka pada Rudy tersebut berdampak dan membuat orang tuanya shock sekaligus drop sehingga meninggal dunia 3 minggu lalu setelah menjalani perawatan intensif beberapa hari dirumah sakit.
Empati dan dukungan mulai bermunculan, tak terkecuali dari UKBH Unair yang serius mengawal dan melakukan proteksi serta mendampingi Rudy dalam proses hukum yang penuh pembusukan.
Pengamat Hukum dari Unair Sapta Aprilianto SH yang juga selaku Ahli Pidana ikut angkat bicara. “Setiap warga punya hak bertanya dan berhak mengetahui apapun yang ingin diketahui, dan sepanjang untuk kepentingan umum maka suatu hak yang di jamin konstitusi, Mengenai pertanyaan tersebut yang di sampaikan jika memang tidak ada yang di cemarkan,tidak ada melanggar undang undang ITE, juga tidak ada unsur pidananya”, terang Sapta.
Ahli pidana tersebut juga menyayangkan, apa yang di alami Rudi hingga di jadikan tersangka, jika hanya karena bertanya soal anggaran Jasmas yang notabene haknya masyarakat.
Kini Rudy melalui LBH “tri daya Cakti ” juga melayangkan gugatan perdata pada Yayuk dengan gugatan perbuatan melawan Hukum (PMH) dengan gugatan kompensasi sebesar 5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Aliansi Wartawan Seluruh Indonesia (AWASI) atas nama Ketua Umum mengecam keras tindakan Yayuk yang dianggap telah membatasi ruang gerak wartawan atau jurnalis. (TIM)