suarakalimantan.com, BANJARBARU. Seperti pemberitaan dari beberapa media, adanya pemukulan yang dilakukan oknum anggota Polsek Kota Banjarbaru terhadap Hairil Fajar, warga Sekumpul yang dituduh melakukan pengrusakan terhadap kursi di taman Lapangan dr. Murdjani Banjarbaru, pengacara Hairil Fajar, advokat Supiansyah Darham SE SH akan berupaya melaporkan oknum polisi tersebut ke Polda Kalsel, Komnas HAM dan Ombusdman Kalsel.
“TIM kami Insya Allah akan melakukan langkah hukum terkait pidana umum ke Polda Kalsel dan jika perlu ke Mabes Polri, karena oknum polisi ini ada pidananya, yakni memukul. Bahkan sebagai bukti permulaan sudah kani miliki, yakni hasil visum, dan pengakuan di media beberapa waktu lalu yang disampaikan oleh Kapolres Banjarbaru” ucap Supiansyah kepada wartawan, Kamis (16/11).
Tidak hanya sampai di POLDA saja, mantan Ketua DPD PAN Banjar ini juga akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM atas perlakuan oknum Polisi yang dianggap sudah kelewatan dan sangat tidak wajar. “Masa orang dipaksa memakan rokok, ditendang dan dipukul. Memangnya dia perampok, dan pembunuh. Fajar ini kan awalnya diduga merusak kursi, bukan penjahat gitu loh. Kalau penjahat ya..monggo, itu pun tidak boleh menurut undang-undang,” papar Supiansyah.
Kemudian Pengacara ini juga mengaku akan melaporkan Kapolsek Banjarbaru Kota ke Ombusdman Kalsel. “Kami akan laporkan juga ke Ombusdman, bahwa Polsek Banjarbaru Kota telah memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan cara memukul orang,” katanya.
Perihal pernyataan Kapolres, tambahnya, kita berterimakasih atas perkataannya yang memproses oknum yang diduga melakukan kekerasan dan juga memproses yang diduga merusak kursi, ungkap Pria berkacamata yang selalu dikenakan di dahi ini berujar kepada wartawan suarakalimantan.com.
Pengamat hukum yang juga ketua hukum dan advokasi Ikatan Wartawan Online Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris SAP SH MH juga angkat bicara terkait proses hukum yang akan dilakukan oleh pengacara Haril Fajar terkait pemukulan oleh oknum anggota Polsek Banjarbaru Kota ini, “Kita dukung langkah hukum yang akan dilakukan bang Supiansyah, memang seorang pengacara harus jeli melihat celah hukum yang akan dilakukan, kalau perlu apabila ada kesaksian yang di anggap melebih lebihkan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya juga harus dilaporkan, karena menurut Kapolres bahwa anggota SATPOL PP melihat Haril Fajar telah membanting kursi tersebut sehingga menjadi rusak, wah kuat banget Hairil sehingga bisa membanting kursi yang terbuat dari besi tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/11).
Ucapan Kapolres Banjarbaru juga sangat baik, responsnya itu merupakan sebuah perbaikan penegakan hukum. Namun menurut Aspihani, patahnya kaki kursi di taman tersebut yang dituduhkan kepada Hairil Fajar tersebut perlu di kaji dan diselidiki. Apakah kursi tersebut benar dalam keadaan kuat atau memang sudah rapuh, sehingga hanya diangkat sedikit saja sudah langsung patah kaki sebelah kanannya, “Karena dengan langkah penyelidikan dan penyidikanlah nantinya bisa memvonis apakah Hairil Fajar bersalah atau tidak sehingga kasusnya apakah bisa ditingkatkan ke tersangka apa perlu SP3,” tegasnya.
Selanjutnya menurut almunus magister hukum UNISMA Malang ini Jainah Machran ST binti H Machran (Alm) melaporkan saudara Hairil Fajar ke Mapolsek Banjarbaru Kota pada hari Rabu, 8 Nopember 2017 itu merupakan sebuah langkah yang cacat hukum, “Kita telaah bukti surat laporan yang ada itu sangat aneh, karena itu sepertinya laporan pribadi, bukan secara institusi. Karena yang melaporkan itu tertulis atas nama pribadi Jainah bukan Disperkim Kota Banjarbaru,” kata Aspihani.
Disini jelas terlihat, menurut dia apabila penyidik dalam waktu dekat ini langsung meningkatkan ke status tersangka kepada Hairil Fajar tanpa di sadari penyidikan, maka jelas itu cacat hukum dan perlu dipertanyakan. Karena ujar Aspihani itu semua sangat di paksakan, “mungkin saja oknum Polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Hairil Fajar itu sudah ketakutan, sehingga nantinya dia akan secepatnya meningkatkan status menjadi tersangka tanpa menoleh kaidah hukum yang sebenarnya,” ucap Aspihani.
Dijelaskannya, ruang lingkup penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang telah di atur dalam UU No 26 tahun 2000 pasal 1 angka 5, “Apabila ternyata kasus tersebut dinaikan sampai ke tersangka, sebaik nya pengacara Hairil Fajar mem praperadilkannya, ucap Aspihani.
Aspihani menjelaskan, Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa penyidikan itu merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan juga menurut cara yang diatur dalam KUHAP tersebut untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, guna penyidik dapat meningkatkan ke status tersangka.
Pantauan awak media SUAKA, akibat patahnya kaki kursi lapangan Murjani Banjarbaru tersebut, yang mengakibatkan Hairil Fajar di aniaya oleh oknum anggota Polsek Banjarbaru Kota, Hairil Fajar didampingi Kuasa Hukumnya juga melaporkan ke Provos Polres Banjarbaru atas dugaan penganiayaan Pasal 351 KUHP yang dilakukan oknum Polsek Banjarbaru terhadapnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, membenarkan adanya laporan polisi tentang kejadian itu dengan No 82 Polsek Banjarbaru Kota.
Dalam laporan tersebut, Kelana memaparkan, Polsek Banjarbaru Kota telah mengamankan 4 remaja, Selasa malam, November yang diserahkan Satpol PP di depan Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru. Diduga, pria berinisial HF telah melakukan pengrusakan fasilitas umum, yakni kursi taman Lapangan Murdjani.
“Dari hasil konfirmasi kepada Sekdako Banjarbaru, kursi berbahan besi tersebut relatif masih baru, yaitu hanya 2 tahun. Jadi, indikasi kemungkinanan kuat memang sengaja dirusak,” ujar AKBP Kelana Jaya, Kapolres Banjarbaru saat jumpa pers kepada sejumlah media, kemaren Rabu (15/11) siang.
Kemudian, lanjut Kelana, dari keterangan saksi yang diterima, baik dari laporan polisi maupun keterangan saksi yang mengetahui, empat pemuda inisial MMA, MN, MS dan HF, diduga kuat melakukan pengrusakan adalah HF, dan dikuatkan dengan saksi dari Satpol PP yang melihat HF mengangkat kursi dan kemudian membanting kursi tersebut. Sehingga kaki kursi tersebut menjadi patah.
Jurnalis : A. Kahar Muzakir/ Gazali Rahman
Redaktur: Kastalani
Editorial : Nurul Hidayat