suarakalimantan.com, Jakarta. Pasca OTT oleh KPK terhadap Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Andi Effendi, Muslih selaku Dirut PDAM Bandarmasih, beserta Trensis seorang manajer keuangan PDAM Bandarmasih pada Kamis (14/9/2017) malam atas dugaaan suap penyertaan modal dana PDAM, sejumlah LSM Kalimantan Selatan membongkar beberapa kasus indikasi korupsi lagi sebesar Rp 100 miliar di BUMD tersebut.
Ketua LSM Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Akhmad Husaini memaparkan beberapa dugaan tindakan korupsi lain yang ada di PDAM Bandarmasih. Menurut salah satu aktifis yang ikut tergabung dalam memperjuangkan pelepasan Portal jakan hauling batu bara di Kalsel ini, dugaan korupsi di BUMD tersebut, salah satunya adanya praktek tak sehat dalam penetapan kontraktor guna mengerjakan proyek-proyek dari PDAM Bandarmasih itu sendiri.
Sebagai seorang aktivis anti korupsi di Kalsel, Khusaini mengatakan, pihaknya akan selalu mendorong KPK melakukan penyeledikan terhadap dugaan proyek-proyek yang bermasalah di Kalimantan Selatan, terkhusus di Banjarmasin, katanya.
Menurut Khusaini, pihaknya bersama LSM anti korupsi lainnya, melihat adanya sistem penunjukan langsung yang dilakukan oleh orang-orang PDAM itu sendiri. “Sistem penunjukan lelang itu jelas menyalahi aturan hukum,” papar Khusaini, Kamis (16/11).
Senada juga, aktifis LSM dari Aliansi Pemantau Korupsi (APEK), Gusti Rizali Noor memaparkan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang berinbas dugaan korupsi di PDAM Bandarmasih ini, wajib di awasi bagi institusi anti korupsi lainnya. Pengawasan ini bukan hanya dari pihak LSM saja, hal ini perlu di lakukan oleh institusi anti korupsi dari pemerintah sendiri, seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, ujar Rizali yang juga Bendahara Umum LEKEM KALIMANTAN, Kamis (16/11).
Menurut Gusti Rizali, cara-cara yang dilakukan oleh pihak PDAM Bandarmasih ini diduga kuat sudah menyalahi aturan tender sebuah proyek. Menurut dia, PDAM Bandarmasih tersebut harus mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Keuangan dalam melakukan lelang proyek-proyeknya tersebut.
Dijelaskannya, secara garis besar tahapan proyek konstruksi dapat dibagi menjadi tahapan perencanaan (planning), tahap perancangan (design), tahap pengadaan/pelelangan dan tahap pelaksanaan (construction), “tahapan ini dilakukan agar tak terjadi persekongkolan dan kongkalikong ketika melakukan tender,” tegas Gusti Rizali Noor kepada wartawan suarakalimantan.com.
Indonesian Corruption Monitoring (ICM), Gazali Rahman juga memaparkan, Dugaan kuat pihaknya, terlihat adanya kesan penunjukan langsung untuk sistem tender di PDAM Bandarmasih. Jadi jika berbicara aturan, percuma saja kalau mereka menggunakannya kalau itu dilakukan dengan sistem penunjukan langsung, katanya kepada wartawan suarakalimantan.com, Kamis (16/11).
Gazali memaparkan seperti terjadinya OTT yang di lakukan oleh KPK, sepertinya proyek-proyek di PDAM Bandarmasih tersebut sudah dibayarkan sebelum proyek digulirkan, akan tetapi data yang kami dapatkan, berita acaranya malahan dibuat berbarengan setelah KPK melakukan OTT kepada empat orang tersebut seusai Paripurna DPRD Banjarmasin.
Dari semua ini, Gazali Rahman mengharapkan KPK menyelidiki uang yang berasal dari kontraktor atas proyek di PDAM Bandarmasih, “lembaga kita siap mendukung serta mendorong KPK untuk melakukan penyelidikan itu, guna penuntasan perkara korupsi di Bumi Antasari ini. Karena banyak kasus korupsi di PDAM Bandarmasih ini, seperti halnya proyek videotron yang anggarannya kurang lebih Rp 2 Miliar, dan sekarang kan videotron nya sudah rusak dan tak berfungsi lagi. Ini patut di lacak kembali.” harapnya.
Jurnalis : Mahyuni
Redaktur: Kastalani
Editorial : Nurul Hidayat