SUAKA – JAKARTA. TIM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mendatangi rumah Setya Novanto malam ini, Rabu (15/11) dengan maksud berkaitan dengan absennya Setya Novanto dalam pemanggilan pihak penyidik KPK beberapa waktu yang lalu.
“KPK mendatangi rumah Setya Novanto karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya, namun yang bersangkutan tidak menghadiri,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Rabu (15/11/2017).
KPK juga meminta agar Setya Novanto menyerahkan diri. “Secara persuasif, kami imbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri,” imbuh Febri.
Karena menurut Febri, Novanto dipanggil statusnya sebagai tersangka hari ini, Rabu (15/11). Namun Novanto, melalui pengacaranya, mengirimkan surat izin untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Selain landasan hukum yang disebutkan, pihak Novanto beralasan masih menunggu hasil permohonan judicial review atau uji materi tentang UU KPK terkait wewenang memanggil Ketua DPR itu.
Hal ini dibandingkan dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menolak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket untuk KPK selama pengujian keabsahan hak angket itu belum putus. Selain itu, disebutkan soal tugas Novanto selaku Ketua DPR yang harus membuka sidang paripurna DPR hari ini.
“Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MK RI terhadap permohonan judicial review yang kami ajukan tersebut,” ucap Febri mengulang isi surat.
Hasil dari KPK mendatangi rumah Setya Novanto adalah KPK menyita dua box hitam, satu koper berwarna biru, satu koper besar berwarna hitam, tiga tas jinjing dan satu alat elektronik. Kesemua barang tersebut dibawa oleh penyidik dari rumah Novanto, di Jakarta, pada Kamis (16/11) dini hari.
Penyidik enggan memberikan keterangan mengenai hal tersebut. Seluruh barang-barang itu dibawa oleh 10 orang penyidik dengan membawa 10 unit mobil yang berjalan beriringan menuju kantor KPK.
Tepat lima jam penyidik KPK berada di dalam kediaman Novanto. Penyidik melakukan penggeledahan atas surat perintah yang telah dilayangkan sebelumnya oleh KPK.
Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan istri Novanto, Deisti yang dikabarkan berada di dalam rumah semenjak kedatangan penyidik, dan mereka enggan memberikan keterangannya kepada wartawan.
Disisi lain 6 bulan yang lewat, dalam pemberitaan Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Dwi Setya Novanto (12) yang tenggelam di Pantai Baron Gunungkidul, Yogyakarta sejak kemarin. Bocah asal Magetan, Jawa Timur itu ditemukan tewas, Kamis (26/5/2016).
Setya Novanto ditemukan sekira 50 meter arah barat dari lokasi tenggelamnya. Kondisi siswa SD itu saat ditemukan masih berpakaian lengkap, namun sebagian tubuhnya sudah membengkak bahkan kulitnya terkelupas karena terendam air laut hampir 24 jam.
Koordinator Tim SAR Wilayah II Pantai Baron, Marjono mengatakan, korban ditemukan setelah tim SAR gabungan melakukan pencarian sehari semalam sejak Setya Novanto hilang terseret ombak pada Rabu 25 Mei 2016 siang. “Selama 24 jam upaya pencarian dilakukan, bahkan tengah malam, tim tetap melakukan tugasnya,” katanya.
Tim mengerahkan berbagai peralatan, termasuk kapal milik nelayan dan jetski untuk mencari Setya Novanto. “Sempat ada kendala untuk pencarian karena omba besar,” ujarnya.
Akhirnya Setya Novanto ditemukan meninggal dunia. Setelah divisum, jenazah korban kemudian dibawa pulang ke rumah duka di Magetan. “Korban sudah diserahkan ke keluarga,” ucapnya.
Sementara itu, Sekertaris SAR Linmas II Pantai Baron, Surisdiyanto menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan kepada wisatawan untuk tidak berenang di lokasi. “Kita sudah mengingatkan baik melalui pengeras maupun tulisan agar wisatawan tidak berenang,”katanya. (TIM)