Wartawan Timika Demo Tuntut Keadilan Terkait Penganiayaan Terhadap Saldi Hermanto

TIMIKA, SUAKA, Sebagaimana pemberitaan PAPUALinknews.Com – Wartawan Timika yang tergabung didalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Timika, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Timika menggelar aksi demo damai didepan kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika di jalan Cendrawasih, Senin (13/11) sekira pukul 09.00 Wit.

Aksi tersebut meminta kepada Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon untuk mengusut tuntas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan beberapa oknum anggota Polres Mimika terhadap wartawan Salam Papua dan Okezone Saldi Hermanto.

Seorang wartawan Marsel Balawanga dalam orasinya mengatakan, wartawan Timika mengecam tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polres Mimika, personil Sat Pol PP, serta satu anggota Brimob BKO Polres Mimika, karena melakukan tindak criminal penganiayaan terhadap Saldi Hermanto akibat dari postingannya di Medsos.

“kami mengecam tindakan criminal penganiayaan terhadap rekan kami,” kata Marsel saat berorasi didepan kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Senin (13/11).

Menurutnya, apabila yang bersangkutan salah karena telah memposting kata-kata yang menyinggung pihak keamanan bisa dipanggil dan ditanyai bila perlu diproses apabila salah. Namun apa yang dilakukan oleh oknum Polisi yang menjemput Saldi di depan Lantas Polres Mimika tanpa melalui prosedur.

“Cara tangkapnya salah, dan dibawa ke Pos terpadu baru dianiaya, ini sudah tidak sesuai prosedur,” terangnya.

Sementara itu salah satu wartawan senior Husyen Abdillah Opa dalam orasinya mengatakan, wartawan Timika meminta kepada Kapolres Mimika untuk menindak tegas anak buahnya yang terlibat kejadian tersebut. Ia juga mengungkapkan apabila Saldi terbukti bersalah atas postingan di Medsos yang membuat Polisi tersinggung, bisa saja dilakukan proses hukum terkait UU ITE.

“Kami minta Kapolres untuk tindak tegas anak buahnya yang terlibat dalam kejadian itu,” kata Husyen.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Batalkan Peran Paralegal dalam Memberi Bantuan Hukum

Dikesempatan yang sama Ronald Renwarin dalam orasinya mengungkapkan sebagai seorang ayah pastinya tidak terima dengan kejadian tersebut yang membuat anaknya terjatuh dan terinjak oleh orang lain pada saat terjadi keributan, sehingga terpancing emosi dan memposting status di akun Medsosnya.

“Sebagai seorang ayah pasti emosi kalau melihat anaknya jatuh dan terinjak pada saat warga berlarian selamatkan diri,” kata Ronald.

Menanggapi orasi wartawan yang berdemo di halaman sentra pelayanan Polres Mimika, Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, sebanyak 9 dari 13 personil Kepolisian yang ditahan dan telah diperiksa oleh penyidik untuk membuktikan, sebab terkait dengan kasus penganiayaan akan dilakukan dua proses. Diantaranya proses kode etik dan proses pidana umum.

“Jadi terkait dengan kasus yang dilakukan oleh anggota kami, kita akan proses secara hukum. Memang secara internal akan kita lakukan tapi secara unsure pidana kita lakukan dan juga kode etik,” kata Kapolres usai wartawan berorasi di depan halaman sentra pelayanan Polres Mimika, Senin (13/11).

Ia mengakui, perbuatannya penganiayaan yang dilakukan oleh anak buahnya dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

Sementara itu terkait dengan berapa jumlah personila Dalmas yang terlibat. Kata dia, pihaknya belum bisa memastikan berapa personil Kepolisian yang terlibat sebab akan dilakukan proses penyelidikan terlebih dahulu agar bisa memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Secara pribadi dan organisasi meminta maaf atas kejadian yang dilakukan oleh anggota kami. Sementara ini ada 9 personil yang di tahan dan ada 13 personil yang diperiksa untuk kita bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap kejadian itu,” terangnya. (mrs)

Dibaca 29 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top