SUAKA – BANJARMASIN. Terkait audit yang dilakukan tim audit investigasi BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan berkaitan adanya temuan indikasi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Balangan Tahun 2016 sebesar Rp 14,8 Milyard membuat sorotan tajam dari aktivis anti korupsi Kalimantan Selatan.
Ketua Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) Kalimantan Selatan, Rizal Lesmana menyatakan, pihaknya mengharapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sesegeranya melakukan pemanggilan terhadap Bupati Balangan, “Kejati wajib memanggil Bupati Balangan, karena keterangannya sangat diperlukan guna mendalami penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya kebocoran dana APBD Balangan ini,” katanya kepada wartawan suarakalimantan.com, Selasa (7/11) di sebuah Rumah Makan di Banjarmasin.
Menurut Rizal, semua hasil temuan yang didapatkan tim audit investigasi BPKP Perwakilan Kalsel tersebut, seyogyanya bisa di gunakan sebagai bahan pihak Kejati Kalsel untuk melakukan pemanggilan terhadap orang nomor satu di “Bumi Sanggam” ini, ujar Ketua Forum Bersama (FORBES) Kalsel memaparkan kepada beberapa wartawan yang berhadir disela-sela makan siang bersama tersebut.
Rizal Lesmana menegaskan, Kejati Kalsel wajib memanggil Bupati Balangan, guna menegakan supremasi hukum di Bumi Lambung Mangkurat ini, “Ya wajiblah Kejati memanggil Bupati Balangan. Hukum wajib ditegakkan, dan jangan sampai tumpul ke atas, tajam kebawah. Buktikan jika Kajati Kalsel saat ini seorang yang pemberani memberantas korupsi,” tegas Rizal menuturkan dengan nada cukup keras.
Selanjutnya lagi, Rizal Lesmana mengatakan, pihaknya akan berkesinambungan mengawal proses hukum dugaan korupsi ini. Ia juga mengharapkan Kejati Kalsel jangan pilih kasih dalam penuntasan kasus korupsi dana APBD Balangan Tahun 2016 sebesar Rp 14,8 Milyard yang menyeret enam SKPD Pemkab Balangan, “Menurut pantauan kami, saksi-saksi dari 6 SKPD sampai dan juga Sekda sudah selesai diperiksa, tinggal pak Bupati yang belum di periksa. Ada apa semua ini?,” ucap Rizal seraya balik bertanya kepada wartawan.
Senada juga, pegiat anti Korupsi Kalsel lainnya dari Aliansi Pemantau Korupsi (APEK) Kalsel, Gazali Rahman memaparkan, terkait audit dana APBD Kabupaten Balangan Tahun 2016 sebesar Rp 14,8 Milyard yang dilakukan tim audit investigasi BPKP Perwakilan Kalsel ini, Kejati Kalsel wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan secara kesinambungan, “Penegakan ini harus dilakukan secara profesional, indepanden dan jangan sampai terpengaruh oleh pihak berkepentingan. Apalagi sampai ter intervensi oleh pihak lain,” tegasnya kepada wartawan suarakalimantan.com, Selasa, (7/11) disela-sela makan siang bersama wartawan di Banjarmasin.
Gazali Rahman mengharapkan, para penegak hukum ini jangan sampai mencoreng institusinya sendiri, “Jika Bupati Balangan ini tidak di panggil, publik pasti mempertanyakannya, ada apa dan mengapa terhadap para penegak hukum ini, ucapnya dalam wawancaranya seraya menutup pembicaraannya kepada wartawan. (Marko/TIM)