KPU Terima Berkas 14 Parpol Dan Tolak 13 Parpol Pada Pemilu 2019

SUAKA – JAKARTA. Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, akhirnya menggelar sidang pendahuluan penanganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan ini ditujukan kepada terhadap tujuh laporan yang diterima Bawaslu RI itu digelar di Ruang Rapat Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017). “Semua perwakilan parpol hadir pada sidang hari ini,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam persidangan, Rabu (1/11/2017).

Menurut Ketua Bawaslu RI, Abdan, dijelaskannya saat ini ada tujuh Parpol yang aduannya disidangkan pada hari ini, Rabu (1/11/2017).

Ketujuh Partai Politik itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Haris Sudarno, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik.

Sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) dipastikan KPU RI tak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019 mendatang ini.

Dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hadir Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari dan Kepala Biro Hukum KPU RI Sigit Joyowardono.

Adapun dari 27 parpol, sebanyak 14 parpol dinyatakan lengkap berkasnya dan diterima pendaftarannya oleh KPU, 13 Parpol lain dinyatakan tidak lengkap.

Parpol yang tidak lolos tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sementara itu, sebanyak 14 parpol yang telah diterima pendaftarannya yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), PSI, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), PAN, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga:  Mahkamah Agung Batalkan Peran Paralegal dalam Memberi Bantuan Hukum
Dibaca 14 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top