SUAKA – JAKARTA. Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ario Bilowo selaku penyelidik, Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan sebagai penyidik dipolisikan. Mereka bertiga dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan menyalahgunakan wewenang terkait barang bukti kasus korupsi.
“Jadi itu pegawai BPK yang diperbantukan di KPK dilaporkan dan sekarang sudah naik ke penyidikan. Sudah enam saksi diperiksa,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10).
Ditambahkannya ketiganya dilaporkan karena diduga telah membocorkan rahasia terkait barang bukti dalam kasus yang sedang ditangani. Tanpa memberi detail rahasia yang dimaksud. “Intinya dia ini pegawai BPK yang bekerja di KPK yang memberikan informasi tanpa ada wewenang, tidak ada wewenangnya membocorkan rahasia,” tambah Argo.
Saat ini polisi telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Yang juga dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi. “Untuk SPDP atas nama terlapor Arend Arthur Duma dan terlapor Edy Kurniawan diterima di Kejati pada Rabu 25 Oktober,” ucap Nirwan.
Berbeda dengan Ario, Arend dan Edy dilaporkan oleh Arief Fadillah dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak menyenangkan. Mereka dituduh melanggar Pasal 421 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Ditengah laporan atas ketiga personil KPK ini, beredar dugaan ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri. (TIM)