LSM Bersama Masyarakat, Tolak Tambang Batubara di Kotabaru

SUAKA – KOTABARU. Ketua DPRD Kotabaru Hj Alpisah bersama warga masyarakat Pulau Laut, dalam haeringnya untuk tolak tambang batubara di Kabupaten Kotabaru, dalam pertemuan hearing tersebut untuk tolak tambang di Pulau Laut.

Dengan itu warga masyarakat pulau laut meminta kepada anggota DPRD Kotabaru, bersama Wabup Ir Burhanudin untuk tolak tambang di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan senin (23/10) di ruangan Paripurna DPRD Kotabaru.

Dalam Hearing itu dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Ir Burhanudin, Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alpisah, Wakil DPRD Kotabaru, Anggota DPRD Kotabaru, Kadis Pertambangan dan ESDM Provinsi Kalsel, Kadis DLHD Provinsi Kalsel, Forkopinda, MUI Kotabaru, NU, Muhamadiyah, Forum Kemitraan Umat Beragama (FKUB) Kotabaru, Tokoh Umat Krestiani, Himpunan Mahasiswa Islam, Lembaga Perlindungan Anak, Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan, Perguruan Tinggi Poltek, STKIP Baris Barantai Kotabaru, Organisasi Pedagangan Ikan dan Nelayan (OPIN), Insan, Adat Dayak, Kepala Desa Pulau Lut Barat, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Selatan dan Pulau Laut Tanjung Selayar.

Wabup Kotabaru Ir H Burhanudin juga mengatakan dalam akhir haering itu, Mendengarkan tuntutan dari teman-teman semua pada perinsifnya kami sangat sependapat dengan Kadis Pertambangan Provinsi Kalsel, bahwa persolan ini akan disampai ke Provinsi, sampai ke Pusat.

“Kita tinggal menunggu hasil prosesnya,dan akan Mencermati segala macam persoalan, kalau ditanya tentang komitmen Pulau Laut, tidak usah diragukan lagi, karena di dalam Visi dan Misi kami itu tidak ada istilah kegiatan pertambangan batu bara di Pulau Laut,kabupaten kotabaru, yang ada hanya Argo industri dan pariwisata,” ujar Burhanudin kepada wartawan.

Selanjutnya kata Ir H Burhanudin Pada saat Pilkada pun juga kami secara tegas menyatakan dari dulu saya tahu bahwa masyarakat menolak kehadiran penambang di Kabupaten Kotabaru, Mengenai aktivitas yang sudah berjalan saat ini kami tidak tahu, barang kali PT. SILO Group memegang izin dan sudah mendapatkan legelitas yang lengkap, nanti kita cermati, analisa, perizinannya,ucap Burhan

Baca Juga:  Peringati HPSN, Direksi Indocement Kerja Bakti Dengan Masyarakat Desa Langadai

Bahkan Selaku Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Alfisah, S.Sos.,M.AP juga mengatakan, dalam Hearing tersebut untuk menindak lanjuti surat permohonan dari masyarakat Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, isi surat DPRD mengingat dengan di perlakukan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kewenangan bidang pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan Kabupaten Kotabaru, maka untuk melakukan evaluasi dan tinjau ulang terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi kewenangan Tingakat Provinsi.

Terus bukan itu saja, Hj Alpisah bersama anggota dewan DPRD kotabaru, setuju memberikan rekomondasi kepada Gebernur Kalimantan Selatan untuk mencermati, menganalisa, melakukan evaluasi, tinjau ulang dan kajian serta malakukan tindak lanjut yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, termasuk usulan mencabut atau tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada kawasan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, Tegasnya.

Kadis Dinas Pertambangan Provinsi Hanif Faisol juga mengatakan, Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Ruang di Pulau Laut itu jatuhnya di Pertambangan Nasional, dengan secara teknik diperkenankan secara umum, namun ada kasus – kasus yang harus dicermati dalam pemberian izin diantaranya di pulau kecil dan dipulau pulau lainya, karena itu menjadi perhatian kita semua.

Terus katanya, Izin lingkungan dengan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 2012 jadi perlu kami sampaikan bahwa ketiga perusahaan yang ada di Kotabaru ini izinnya sampai 2030 nanti, dan izin lingkungannya itu Tahun 2013, berdasarkan aturan PP 27 Tahun 2012, tiga tahun tidak melakukan kegiatan, mareka harus memperbaharui kembali izin lingkungannya. karena ini merupakan persyaratan untuk melakukan kegiatan tambang batu bara, walau ada izin (IUP) dan eksplorasi perizinan lainnya, apabila tidak ad izin lingkungan ini, tidak bisa beroperasi, untuk Terkait mengenai izin lingkungan dan pembaharuan izin usaha pertambangan di terbitkan oleh Bupati Kotabaru. Kata Hanif faisol.

Baca Juga:  Polres Kotabaru Perduli, Kirim 100 Paket Sembako Untuk Korban Bencana Banjir

Muhammad Erfan selaku Anggota LSM, membacakan pernyataan sikap bersama (GMPK) Gerakan Masyarakat Penyelemat kotabaru Pulau Laut Tolak Tambang batu bara, terhadap adanya rencana akan dilakukan aktivitas pertambangan di kawasan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, yakni Menolak rencana eksplorasi tambang Batubara di kawasan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, dan merekomendasikan kepada yang terhormat Gebernur Kalimantan Selatan, untuk mencabut izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi terhadap PT. Sebuku Tanjung Coal, PT. Sebuku Batubara Coal, PT. Sebuku Sejaka Coal, PT. Sebuku Sewangi, Coal, PT. Sebuku Selaru Coal dan PT. Sebuku Kerambu Coal, Dengan mempertahankan dan mejaga kawasan Pulau Laut sebagai Miniatur Hutan Tropis Dunia, keberadaan tepat di jantung Ibukota Kabupaten kota.

Dari segala aktivitas menurutnya, pertambangan Batubara yang dapat merusak lingkungan hidup demi keberlangsungnya kehidupan generasi sekarang dan akan datang. Demiakian pernyataan sikap ini disampaikan dihadapan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dan Farum Koordinasi Himpunan Daerah (Forkopinda) Kabupaten Kotabaru. Kotabaru 23 Oktober 2017 hormat kami bertanda Gerakan Masyarakat Penyelemat Pulau Laut Tolak Tamabang. (M4H)

Dibaca 42 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top