SUAKA – BUNTOK. Pihak kepolisan memasang NH alias KP (19) dengan UU ITE pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ITE. Warga Jalan Padat Karya, Buntok, Barito Selatan (Barsel) ini, terancam hukuman enam tahun penjara.
Pemuda Buntok yang diamankan di kediamannya, pada Senin (23/10/2017) sekitar pukul 15.25 WIB ini, telah memposting status dan foto terkait ujaran kebencian terhadap salah satu agama pada akun Facebook (FB) berinisial KP. Para pengguna sosial (Medsos) banyak menyorotinya, bahkan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah, Habib Said Ismail juga ikut berbicara terkait tersebut.
Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK MSi mengatakan, jika pelaku terancam sankis pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. “Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah. Kita mbentuk tim cyber di back up Ditreskrimsus Polda Kalteng, pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya didampingi Waka Polres Kompol Anak Agung Gde Wirata SII dan Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyon SH, Selasa (24/10/2017) pagi saat press rilis di Aula Mapolres setmpat. (TIM)