SUAKA – BANJARMASIN. Adanya kritikan pedas oleh Ketua Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris, bahwa dengan lantang dia mengatakan DPRD Kota Banjarmasin telah melanggar UU No. 40/1999 dan UU No. 14/2009 yang pemberitaannya menjadi viral di beberapa medsos terkemuka, soal kelakuan legislator DPRD Banjarmasin yang membatasi ruang gerak kerja pers di lembaga tersebut membuat beberapa petinggi di legislator tersebut angkat bicara.
Sebelumnya diketahui sebagaimana pemberitaan yang diberitakan salah satu media terkemuka di Kalsel, yakni “Kabar Kalimantan”, bahwa kalangan legislator DPRD Kota Banjarmasin mulai jaga jarak dengan awak media pasca ‘diobok-obok’ oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Para wakil rakyat terhormat di DPRD Kota Banjarmasin agaknya masih trauma. Mereka memilih menjaga privasi dengan membatasi ruang gerak jurnalis untuk menggali informasi publik.
Dalam pemberitaan disejumlah media, diduga dampak dari para anggota dewan diperiksa lembaga antirasuah tempo hari, membuat penghuni gedung wakil rakyat tersebut lebih apik menjaga privasinya, sehingga ruang gerak para mengejar berita ini dibatasi dalam sebuah agenda rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Banjarmasin.
Dijelaskan pula dalam viralnya pemberitaan diberbagai media, dalam rapat Banmus yang dilaksanakan pada hari Jumat (6/10/2017) itu, memutuskan insan press dilarang melakukan peliputan, hingga ke ruang komisi di DPRD Kota Banjarmasin. Padahal, sebelum adanya kasus OTT oleh KPK dalam pemulusan Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih terbongkar, para jurnalistik diberikan kebebasan untuk melakukan peliputan ke mana saja, termasuk ke dalam ruang komisi. Dari itulah akhirnya membuat bantahan beberapa anggota legeslatif Kota Banjarmasin tersebut.
Diantaranya, bantahan itu datang dari Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah, meminta kepada Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Faturrahim sesegeranya mengklarifikasi informasi yang beredar di publik sehingga memungkinkan dapat memancing reaksi negatif publik, “Saya rasa segera mungkin Sekwan mengklarifikasinya kepada publik, bahwa pembatasan buat kawan-kawan jurnalis dalam menggali berita itu tidak benar, karena di Badan Musyawarah itu hanya sebatas usulan saja, bukan sebuah keputusan” tegas Sekretaris DPW PKS Kalsel ini kepada beberapa wartawan yang sempat mewawancarainya, Senin (15/10) di gedung DPRD Kota Banjarmasin.
Senada juga, Sri Nurmaningsih memaparkan, adanya pembatasan buat wartawan itu tidak benar, karena menurut legislator dari Partai Demokrat ini, semua itu hanya sebuah wacana dan belum ada bentuk final dari Badan Musyawarah Dewan itu sendiri, “Saya meminta Sekertariat Dewan harus bertanggungjawab. Kita dan kawan-kawan pers merupakan mitra dalam rangka penyampaian informasi ke publik. Saya tegaskan tidak ada pembatasan itu,” bebernya kepada wartawan, di gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin (15/10).
Begitu juga dengan salah satu anggota Badan Musyawarah (Banmus) lainnya, yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Banjarmasin, Aman Fahriansyah menegaskan, menurut dia dari dulu sampai sekarang bagi legeslatif, tidak ada pembatasan bagi kawan-kawan jurnalis untuk menggali berita di DPRD Kota Banjarmasin, untuk itu dia jua mendesak, para pimpinan dewan dan Sekwan untuk jumpa pers mengklarifikasinya, sehingga polemik ini cepat terselesaikan, “Kita menganggap kawan-kawan jurnalis itu menjadi bagian dari kami sebagai penyambung lidah dalam menyampaikan tugas amanah yang kami pikul. Dari itu, kita tidak ingin hubungan kami dengan wartawan menjadi menjauh dan seakan-akan seperti adanya permusuhan, padahal itu hanya miss komunikasi saja,” ucapnya seraya menutup pembicaraannya kepada wartawan. (Gazali/Kastal/TIM)