Polsekta Banjarmasin Timur Jerat Pemuda 16 Tahun dengan Pasal Berlapis UU No. 35/2014

Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah menanyai tersangka

SUAKA- BANJARMASIN. Penyidik Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur menetapkan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Karena tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak, mau tidak mau kita lanjutkan kasusnya,” kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah di Banjarmasin, Kamis, (12/10).

Dikatakannya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tak melakukan penahanan dengan pertimbangan pelaku masih sekolah.

“Kami kenakan wajib lapor saja Senin dan Kamis sembari melengkapi berkas penyidikan untuk segera kami limpahkan ke jaksa karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim,” ucap Uski.

Ia juga mengatakan, tersangka RF dilaporkan oleh keluarga korban BG (16) karena telah menyetubuhi korban hingga hamil enam bulan dan RF tak ada pertanggungjawabannya.

Antara pelaku dan korban diketahui pasangan kekasih dan mereka satu sekolah di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Banjarmasin, “Mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka,” kata Uski.

Terus dikatakannya, orang tua korban berinisial AG (48) mengaku sudah berupaya bicara baik-baik dengan pihak keluarga tersangka. Namun ajakan untuk menikahkan keduanya tidak digubris sama sekali, lantaran perbedaan keyakinan (Agama).

“Demi kebaikan keduanya, kami minta secepatnya dinikahkan dulu menurut agama saya, namun dari pihak laki-laki malah mengajak nikah siri secara keyakinan mereka, jelas kami tidak mau,” tutur ayah korban.

Sementara, atas kejadian itu penyidik menjerat tersangka Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 dan Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (TIM)

Dibaca 35 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top