SUAKA – MARABAHAN. Ternyata adanya oknum polisi yang bermasalah dengan obat-obatan terlarang agaknya tak pernah selesai. Setelah Inspektur Satu Mahmuda tertangkap di gudang penyimpanan obat Carnophen ilegal di Banjarmasin, kini pihak Polda Kalimantan Selatan kembali meringkus empat oknum Satlantas Polres Barito Kuala, kedapatan sedang melakukan pesta narkoba jenis shabu-shabu.
Pantauan awak media ini, disaat itu pihak Direktorat Resnarkoba dan Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan, melakuan penggerebekan terhadap empat oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Barito Kuala yang sedang berpesta narkoba jenis shabu-shabu, pada Rabu (11/10/2017) sekitar pukul 10.30 Wita di sebuah rumah yang terletak Blok G RT 21 Komplek Indah Satu, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Polisi R. Matsari HS, membenarkan aksi penggerebekan itu. Penangkapan tersebut atas dasar laporan masyarakat yang curiga melihat aktivitas polisi di tempat kejadian perkara, katanya kepada wartawan, Kamis (12/10).
Selanjutnya AKBP R. Matsari HS mengatakan, keempat oknum Satlantas Polres Barito Kuala tersebut berinisial MB, UJ, SP, dan RT. Selain itu, kata Matsari, petugas gabungan menemukan sisa shabu, bekas pakai dan alat hisap shabu di rumah tersebut. “Mungkin mereka masih belajaran. Namun apapun alasannya, kami tetap proses secara hukum yang berlaku, sekarang mereka masih diperiksa oleh Propam,” kata AKBP Matsari kepada wartawan, Kamis (12/10/2017).
Dari itu pula, Kepala Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel ini mengatakan, ada kemungkinan keempat oknum polisi lolos dari jerat pidana penjara. Ia berdalih empat polisi cuma pemakai, bukan ikut memperdagangkan shabu. “Jika hanya pemakai, kita rehabilitasi saja, aturannya kan ada, kita assessment. Kita tetap enggak pandang bulu,” tegas AKBP Matsari.
Dari keterangan empat polisi pecandu narkoba, Matsari dan timnya kemudian meringkus dua pengedar bernama Andre dan Arbain. Polisi meringkus Andre di Komplek Lili Permata Indah, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Adapun Arbain ditangkap di RT 28 Jalan Gerilya, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Matsari akan memproses pidana terhadap kedua pengedar tersebut. “Karena memiliki dan menguasai. Pasalnya sudah kita siapkan, yaitu Pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar AKBP Matsari menegaskan.
Wakil Kepala Polisi Resort Barito Kuala, Komisaris Polisi Awilzan, belum bisa dihubungi ketika mau di konfirmasi. Namun juru bicara Polres Barito Kuala, Inspektur Dua Zulkifli, mengatakan, ”Untuk di Polres belum ada berita resminya tentang penangkapan terhadap anggota Polres. Mungkin di Polda,” katanya. (TIM)