Aparat Gabungan Tangkap Penjual Kepala Harimau dan Macan

SUAKA – BANJARBARU, Aparat gabungan dari SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) Brigade Kalawelt , POMAL LANAL Banjarmasin, Ditreskrimsus Polda Kalsel, BKSDA Kalsel dan Polres Banjar, berhasil menangkap Sulisno (35), yang diduga menjual belikan kepemilikan kepala harimau dan macan, Kamis (12/10).

Barang tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak Cargo Bandara Syamsuddin Noor. Sulisno ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi saat operasi pengamanan tumbuhan dan Satwa Liar.

Diketahui Satwa Liar ini dilindungi Undang-Undang. Maka dari itu, dia dijerat pasal 21 ayat (2) huruf (d) Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.

Sulisno rencananya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar. Sementara barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah kepala harimau yang diawetkan, 1 (satu) buah kepala macan yang diawetkan, 2 (dua) buah telapak kaki macan yang diawetkan.

“Barang bukti tersebut saat ini diamankan di kantor BPPHLHK Seksi Wilayah 1 Palangkaraya,” Sebagaimana tertuang dalam pers reales yang diterbitkan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kalsel.

Kasus ini bermula dari adanya laporan pihak cargo bandara Syamsuddin Noor yang telah melakukan pemeriksaan dengan alat X-Ray terhadap satu buah paket yang diduga berisi bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Hasil Pemeriksaan X-Ray tersebut ditemukan bagian-bagian satwa yang dilindungi yang sudah diawetkan dan selanjutnya pihak security X-Ray Cargo Bandara melaporkan ke petugas Polisi Kehutanan Bandara Syamsuddin Noor, kemudian diserahkan ke balai KSDA Kalimantan Selatan dan Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan.

Uniknya, dalam pengiriman paket itu pelaku mengatasnamakan sebagai Kapten TNI Sulisno M.Si. Terkait pencantuman identitas Kapten TNI tersebut, tersangka mengaku untuk memperlancar pengiriminan.“Biar terlihat dan dianggap punya orang penting,” kata tersangka Sulisno.

Baca Juga:  Aksi Cepat Tanggap Posko Unit MRI/ACT Tanah Bumbu Bati-bati tehadap Penyintas Banjir Astambul

Terkait hal ini, Balai PPHLHK membentuk tim gabungan yang terdiri dari SPORC, Brigade Kalawelt, POMAL LANAL Banjarmasin,Ditrskrimsus POLDA Kalteng, BKSDA KalSel dan Polres Banjar. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim, ternyata tersangka mengaku sengaja menggunakan jabatan kapten TNI untuk mengamankan barang barang tersebut sampai ke tujuan.“Sedangkan M.Si hanya gelar tambahan biar dianggap orang penting.”

Saat ini PPNS SPORC masih terus mendalami terhadap kasus ini untuk dapat mengungkapkan keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan peniagaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang. (TIM)

Dibaca 25 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top