SUAKA – MARTAPURA. PEMBANGUNAN bangunan megah yang berbentuk ornamen Eropa Clasik yang terletak di samping kiri arah ke Martapura dan samping seberang kanan arah ke Banjarmasin Jalan A. Yani Km 10, Kelurahan Mandar Sari, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan mirip masjid namun di duga pembangunan gereja viral di media sosial. Bangunan tersebut diketahui milik seorang pengusaha Tambang Batubara dan Perkebunan Sawit di Tanah Bumbu ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), H Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH memaparkan, hasil investigasi yang dilakukan lembaganya, izin bangunan tersebut peruntukannya untuk tempat tinggal.
“Izinnya peruntukan tempat tinggal, bukan untuk pembangunan Gereja, Hotel, maupun Rumah Sakit. Izin ini dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2013 dengan Nomor 254/IMB -K/BKPMP2T /2013 oleh Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan,” ujar Aspihani seraya memperlihatkan foto surat tersebut kepada sejumlah wartawan, Senin (9/10).
Namun menurut dia, aktivis yang getol melaksanakan aksi demo besar ini mengatakan, dirinya belum sempat menanyakan ke Dinas Lingkungan hidup, “kita belum mengetahui izin Amdal dan izin lingkungannya, apakah sesuai aturan apakah tidak.” tukas Aspihani.
Jika ternyata izin AMDAL tidak dimilikinya, berarti dapat dipastikan izin lingkungan pun tidak dimiliki sebagaimana di atur dalam PP No. 27 Th 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Namun di dalam UU RI No. 32 Th 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat di pasal 36 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal wajib memiliki izin lingkungan.
Selanjutnya, ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, di tegaskan pada pasal 37 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009, bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib menolak setiap permohonan Izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal.
Lebih lanjut dipaparkannya, pada pasal 108 UU No. 32 tahun 2009 ini, tanpa adanya izin lingkungan, pelaku terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000, ujarnya.
Dari itu dalam paparannya, Sekretaris Panitia Pelaksana Mubes Ke 2 Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini kepada wartawan menegaskan, jika bangunan tersebut dikemudian harinya dijadikan sebagai Gereja, dia mengancam akan mendemo besar-besaran, “Kita akan lakukan investigasi mendalam lagi. Apabila itu benar dibangun untuk GEREJA jalan terakhir nya Kita demo besar-besaran,” tegas Aspihani memaparkan kepada wartawan.
Camat Kertak Hanyar Harun Al Rasyid, mengungkapkan, jika bangunan megah itu bukanlah gereja seperti yang ramai diperbincangkan warga. Harun juga mengaku pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi dan melakukan konfirmasi dengan pemilik bangunan memastikan bangunan tersebut untuk tempat tinggal.
“Kami sudah ke lokasi bangunan tersebut dan konfirmasi dengan pemilik, jawabannya itu tempat tinggal,” jelasnya kepada wartawan Senin (9/10).
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Akhmad Hairudin Fahry mengungkapkan jika mengacu pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan, bangunan tersebut peruntukannya sebagai izin tempat tinggal.
“Kita lihat dari IMB yang terbit, bangunan tersebut buat tempat tinggal bukan tempat ibadah atau gereja maupun rumah sakit,” bebernya.
Tapi, kata dia, pihaknya akan terus memantau selama pembangunan hingga bangunan tersebut selesai dibangun hingga difungsikan. “Kami akan terus awasi pembangunan hingga bangunan difungsikan, jika nanti ternyata dijadikan tempat ibadah atau gereja ataupun rumah sakit, maka itu berarti sudah melanggar, karena pada saat IMB diterbitkan peruntukannya sebagai tempat tinggal,” ujarnya.
Bangunan megah yang menjadi topik hangat di media sosial tersebut menurut Fahry, lantaran disangka pembangunan Gereja dengan luas bangunan satu hektar lebih ini, sebelumnya juga mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar, namun dalam surat rekomendasi yang terbit pada bulan Juni 2013 tersebut peruntukannya juga untuk tempat tinggal.
Memang banyak yang mempertanyakan keberadaan rumah tersebut yang diduga akan berubah fungsi, namun sejak dikeluarkan nya Izin Mendirikan Bangunan sejak tahun 2013 atas nama Ketut Budiarti yang beralamat Jalan Banjar Permai No 84 RT 31 RW 01 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin ini, sampai sekarang Tahun 2017 tak pernah mengubah fungsi kegunaan yaitu rumah tempat tinggal. Hal ini beber Fahry dikuatkan dengan adanya surat No. 530 /335/CL – BKPMP2T yaitu Perihal Peninjau Lokasi Permohonan Izin Investasi, Izin Lokasi dan IMB. “Apabila itu ada perubahan dan tidak sesuai, maka pihak Pemerintah Kabupaten Banjar akan menindak tegas”. Katanya. (Kastal)