internet
SUAKA – BANJARMASIN, Setelah tak lagi menikmati fasiltas mobil dinas (mobdin), DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) malah mendapat tunjangan dana trasportasi. Dan anggaran itu sekarang sudah dalam tahap pembahasan sehingga para Anggota DPRD Kalsel akan menerima dana transportasi tersebut.
Mau tidak mau saat ini para wakil rakyat daerah ini harus menggunakan transportasi pribadi untuk ngantor ke Kantor DPRD Kalsel. Walaupun demikian, akan tetapi mereka akan mendapatkan uang tambahan yakni dana transportasi yang akan dinikmati para anggota dewan tersebut.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Dana Transportasi Wakil Rakyat dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakauda) Kalsel Aminuddin Latief menyatakan, dana transportasinya belum bisa dicairakan. “Pastinya Peraturan Daerah (Perda) sudah ada. Kita tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub), sesudah itu baru bisa dicairkan” katanya sebelum rapat dengan Komisi IV DPRD Kalsel, Rabu (4/10/2017).
Ia memilih bungkam total anggaran yang disiapkan untuk tunjangan dana transportasi tersebut. Sebab, masih dibahas dalam Pergub. “Setelah Pergub selesai baru bisa diketahui anggaran yang dikeluarkan untuk dana transportasi,” ujar Aminuddin Latief kepada wartawan.
Mantan Sekretaris DPRD Banjarmasin ini tidak mau memastikan ada rapelan dana transportasi sejak Perda diketuk September lalu. “Kita akan lihat seberapa nantinya kemampuan keuangan daerah,” katanya seraya menutup pembicaraannya. (TIM)