Pejuang Gambut Raya Semakin Membara

SUAKA – MARTAPURA. Mencuatnya wacana penuntutan pembentukan daerah pemekaran baru, Kabupaten Gambut Raya untuk melepaskan diri dari Kabupaten induk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan kian kencang, di awal sejak pertemuan di RM Banua Pemajatan Gambut, Minggu 27 Agustus 2017 sebulan yang lalu.

Hal ini pantauan awak media SUAKA, baru-baru ini tersiar kabar para pejuang-pejuang pembentukan Kabupaten Gambut Raya berhasil membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan Musyawarah Besar 2 guna akan melahirkan kepengurusan tim penuntutan pemekaran Gambut Raya ini. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan memisahkan diri dari Kabupaten Induk yang nantinya berjuang hingga ketingkat pusat menyampaikan tuntutan pemekaran, ujar Saidan Pahmi, Sabtu (30/9) di rumah kediaman yang bersangkutan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk.

Dalam hal ini juga Politisi dari Partai Demokrat ini membenarkan, pembentukan kepanitiaan pelaksanaan Mubes yang ke 2 beberapa waktu lalu untuk melahirkan kepengurusan tim penuntutan yang nantinya akan membuat langkah strategis dalam memperjuangkan melepaskan dari Kabupaten Banjar, ujarnya.

Menurut Wakil Ketua DPRD Banjar Ini, ada 6 Kecamatan dan 92 Desa/kelurahan bersatu padu ingin memisahkan diri dari Kabupaten Banjar untuk membentuk kabupaten tersendiri. Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Gambut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Tatah Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh dan Kecamatan Beruntung Baru, “itulah kecamatan yang ingin memisahkan dari Kabupaten Banjar menjadi kabupaten pemekaran baru Kabupaten Gambut Raya.” Ujar Saidan kepada wartawan.

Saidan menegaskan dengan dilaksanakannya Mubes yang ke 2 paling lambat pada bulan Agustus 2018 nanti, merupakan bentuk keseriusan para pejuang-pejuang pembentukan Gambut Raya menjadi Kabupaten pemekaran baru dan menjadi kabupaten/kota ke 14 Provinsi Kalimantan Selatan. “Untuk susunan siapa saja yang masuk dalam tim penuntutan pembentukan Kabupaten Gambut Raya dan langkah strategis apa saja yang diambil, nanti pada saat Mubes ke 2 baru diketahui,” bebernya.

Baca Juga:  Leornad Duma Jadi Kepala BB POM Palangka Raya

Menurut politisi Demokrat ini, semua persyaratan administratif untuk membentuk kabupaten baru, Gambut Raya sudah memenuhi seperti yang diamanatkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014. “Dari jumlah penduduk maupun luas wilayah sepertinya sudah tidak diragukan lagi. Semua persyaratan sudah terpenuhi, Insya Allah para kawan-kawan di legislatif juga mendukungnya, serta para pejuang penuntutan pemekaran inipun semakin bersemangat,”tegas Saidan Pahmi seraya menutup pembicaraannya.

Senada juga, Aspihani Ideris pun membenarkan, Panitia MUBES Ke-2 Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sudah terbentuk, namun perlu dipahami, ujarnya, Panitia MUBES Ke-2 ini hanya bertugas menghantarkan terlaksananya Musyawarah Besar Ke 2 yang akan dilaksanakan, “Insya Allah apabila kesiapan sudah terpenuhi, secepatnya MUBES akan kita laksanakan,” tutur Sekretaris Pelaksana MUBES Ke 2 ini kepada wartawan.

Mengenai kepanitiaan penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya, menurut Aspihani, itu semua ditentukan dalam Mubes, Begitu juga dengan positifnya nama serta logo, itu semua ditentukan dalam Mubes yang akan dilaksanakan nantinya, ujarnya

Mengenai kepesertaan Mubes Ke II Gambut Raya nantinya, Aspihani menjelaskan, yang hadir nantinya terdiri dari Tokoh Ulama dan para tokoh Gambut Raya, sedangkan para Kepala Desa dan Lurah dipastikan sebagai peserta dalam Mubes kedua nantinya, papar dosen fakultas hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari ini, seraya menutup pembicaraannya. (TIM)

Dibaca 30 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top