SUAKA – BANJARMASIN. Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana didalamnya terdapat mengenai aturan pemekaran daerah secara khusus membuat pegiat penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya bersemangat untuk memekarkan diri dari Kabupaten Induk, yakni kabupaten Banjar. Hal ini dibuktikan terlaksananya rapat para Panitia Musyawarah Besar Ke 2 dalam rangka mempersiapkan berlangsungnya MUBES tersebut.
Ketua MUBES Ke-2 Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Muhammad Suriani Shiddiq mengatakan, tugas formatur sudah sampai menghantarkan kepada terbentuknya panitia pelaksana MUBES itu sendiri, selanjutnya panitia menyusun strategi dan membahas agenda penting sehingga terlaksananya MUBES sesuai dengan tencana, katanya dalam jumpa persdi RM OVJ Kertak Hanyar, Rabu (27/9) kepada wartawan.
“Saatnya menyusun strategi, apa saja yang harus dikerjakan, siapa yang dilibatkan, sumber dana dari mana, serta mencakup komponen pendukung perlu dihimpun sehingga tercapainya sebuah keinginan, Gambut Raya menjadi sebuah Kabupaten ,” tutur Konsultan Politik dan juga dosen Universitas Indonesia Jakarta ini kepada pers, di rumah makan OVJ Kertak Hanyar, Rabu (27/09/2017).
Ketua Panitia Pelaksana terpilih Dr H MS Shiddiq menegaskan, dirinya bersama seluruh panitia akan berusaha dengan maksimal menyusun materi dan agenda MUBES Ke-2 Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini. Dalam MUBES nantinya, selain untuk memilih pengurus definitif, peserta MUBES juga menyusun program untuk keberhasilan pemekaran yang diharapkan, “berbagai elemen masyarakat, nantinya dalam Mubes ke-2 akan menentukan dalam memperjuangkan penuntutan pemekaran ini dan nanti juga diharapkan dapat menghasilkan rumusan-rumusan penting terkait strategi pemekaran Kabupaten Gambut Raya,” bebernya kepada wartawan.
Selanjutnya, Sekretaris Panitia MUBES Ke-2 Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris kepada wartawan suarakalimantan.com, menuturkan, ketentuan hukum wacana pemekaran Gambut Raya ini sudah terurai dalam UU No.23 Tahun 2014 pada Pasal 32 sampai Pasal 43. “sejumlah persyaratan dasar dan persyaratan administratif sudah termaktub di dalam UU No. 23 Tahun 2014,” kata salah satu pemprakarsa penuntutan pemekaran ini kepada beberapa wartawan dalam jumpa persnya, Rabu (27/9) di RM OVJ Kertak Hanyar.
Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini menuturkan, persyaratan dasar yang terdiri masalah kewilayahan dan kapasitas daerah Gambut Raya ini, ujar dia sudah terpenuhi, “Jumlah kecamatan sudah terpenuhi, sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat 4 butir, karena daerah kita sudah memiliki 6 kecamatan. Begitu juga kemampuan daerah untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya sebagaimana diatur dalam pasal 36,” beber Aspihani, alumnus Magister Hukum UNISMA Malang ini memaparkan kepada wartawan.
Senada juga, Saidan Fahmi menyampaikan dalam jumpa pers di RM OVJ, Rabu (27/9) ini, kepada wartawan dia bertutur, bahwa persyaratan yang disyaratkan dalam UU No. 32 Tahun 2014 ini sudah terpenuhi oleh Gambut Raya, “dari geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan pendapat asli daerah serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, di pastikan sudah terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPRD Banjar.
Saidan Fahmi memaparkan, persyaratan administrasi terkait aspek persetujuan dan kemampuan dalam mempersiapkan, berkaitan dengan persetujuan untuk pemekaran ini harus didapatkan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Banjar, itu sudah dilakukan penjajakan “Insya Allah legislatif mendukung wacana pemekaran ini, mengenai pak Bupati, kami sudah melakukan pendekatan dengan beliau,” kata Politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu secara terpisah H Djum’ani Sabran memaparkan tahapan-tahapan dalam penuntutan pemekaran ini kepada wartawan via telepon, apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, dan dewan menyetujui dalam paripurna, barulah Bupati mengusulkan ke Pemerintah Pusat, DPR RI dan DPD RI untuk kemudian dilakukan sebuah penilaian dengan membentuk sebuah tim kajian independen. Apabila tim meloloskan kajiannya, maka akan dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah untuk pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten selama 3 tahun berjalan yang dipimpin oleh Kepala Daerah persiapan, dari ASN yang diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri melalui usulan Gubernur, ujar anggota DPRD Banjar ini kepada wartawan.
Berbicara masalah kewilayahan, ujar politisi PKS ini, 6 kecamatan yang berkeinginan memekarkan diri ini memilki luas wilayah sekitar 50180 hektare, dan memilik 94 desa/kelurahan, “infrastruktur juga sudah terpenuhi, tinggal persetujuan legeslatif bersama Bupati aja, Insya Allah 2023 wilayah kita sudah memiliki kabupaten definitif,” tukas Djum’ani kepada wartawan. (TIM)