suarakalimantan.com, Kotabaru- Perubahan APBD Tahun anggaran 2017 telah disusun bersadarkan skala prioritas program dan kegiatan yang berunjuk kepada rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana pembangunan tahunan. Hal tersebut disampaikan bupati kotabaru H Sayed Jafar SH saat menghadiri rapat paripurna DPRD kotabaru. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Senin (25/9).
Menurutnya rencana pembangunan daerah tetap berpedoman pada anggaran pokok dengan beberapa penyesuaian target penerimaan sesuai hasil evaluasi dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun berjalan dan proyeksi pencapaian kinerja terbaik yang dapat diterima di tahun 2017.
“Menindak lanjuti peraturan menteri dalam negeri nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2017 sebagai pedoman dan petunjuk kepada pemerintah daerah untuk penyesuaian dan mensinkronisasian antara kebijakan-kebijakan pembangunan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten /kota,” ujarnya.
Lanjut dia lagi maka dalam hal tersebut aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat untuk di akomodir dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2017, pemerintah kabupaten Kotabaru dalam penyusunan perubahan APBD tahun 2017 berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasari.
“Kami menyadari bahwa rencana perubahan APBD tahun 2017 yang di sampaikan masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari DPRD,” jelasnya.
Tambah bupati lagi oleh karena itulah guna meningkatkan daya guna, kualitas, efesiensi, dan efektifitas anggaran yang di ajukan, pemerintah dapat mengakomodir dan menerima masukan-masukan dari DPRD untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kotabaru.
Diketahui, berdasarkan persetujuan dan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD kabupaten kotabaru, maka total APBD perubahan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp1.960.959.992.986.01.
Yang terdiri dari pendapatan daerah Rp1.708.078.586.438.05. Belanja daerah Rp1.944.959.992.986.01. Defisit anggaran Rp236.881.406.547.96. Penerimaan biaya Rp252.881.406.547.96. Pengeluaran biaya.