SUAKA – PALANGKA RAYA. Kabar yang begitu berhembus saat ini, mengenai pindahnya ibu kota negara, yakni pemindahan pemerinthan dari Jakarta ke Kalimantan Tengah, ternyata sangat berdampak terhadap harga jual tanah di Kota Palangka Raya. Terbukti saat ini harga jual tanah yang berada dalam kota atau di luar kota saat ini melonjak tajam. Semakin mahalnya harga tanah ini sudah diantisipasi warga dengan cara tidak menjual lahan mereka, terutama kepada para spekulan tanah.
Data yang didapatkan wartawan suarakalimantan.com, di beberapa lokasi daerah Palangkaraya, terkhusus daerah Jalan Mahir Mahar yang merupakan lintas luar (ringroad) dan Jalan Cilik Riwut, harga tanah disana sangat melonjak dratis naik harga per meternya antara 100-200 persen. Meningkatnya harga tanah juga berlaku bagi lahan yang lokasinya sedikit di luar kota.
Dari itu, dalam kegiatan reuni akbar temu kangen alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya, permasalahan harga tanah menjadi isu penting yang dibahas dalam seminar nasional yang dilaksanakan di Aula Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Palangka Raya, Sabtu (23/9/2017).
Dalam kegiatan seminar tersebut bertemakan “Perlindungan hukum terhadap mafia dan kriminilisasi penguasaan hak atas tanah di Kalteng”. Walau pun dalam kegiatan ini hanya dihadiri sejumlah alumni dan peserta seminar, Ketua Yayasan STIH Tambun Bungai Palangka Raya, Salundik, tetap memberikan aprisiasi dalam kegiatan itu, “saya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi semuanya, terkhusus bagi para Camat maupun Lurah yang selama ini, tak bisa dipisahkan dengan banyaknya pengaduan permasalahan tanah,” imbuhnya.
Salundik juga meminta, para alumni STIH Tambun Bungai Palangka Raya dapat meluangkan waktu untuk bisa menengok almamaternya, sehingga bisa membantu memberikan sumbangsih saran pendapatnya, demi kemajuan perguruan tinggi ini. “Apalagi saat ini sudah terakredetadi B”, beber Salundik dalam sambutannya.
Eko Riadi salah satu alumni STIH Tambun Bungai Palangka Raya, yang merupakan inisiator kegiatan tersebut mengungkapkan, latar belakang sampai diangkat tema terkait tanah, karena dengan wacana pemindahan ibukota ke Palangka Raya, menimbulkan adanya sindikat mafia tanah yang bertugas mengincar tanah yang dianggap tak bertuan, untuk dikuasai agar bisa dijual kepada orang lain. Padahal tanah sudah diperkuat dengan sertifikat kepemilikan. “Kami menginginkan BPN tidak asal menerbitkan sertifikat agar tidak ada tumpang tindih tanah. Aparat kepolisian juga hendaknya dapat menindak tegas sindikat mafia tanah,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya ini kepada wartawan (23/9).
Di sisi lain, Rektor Institut Agama Islam Negari (IAIN) Palangka Raya, Ibnu Aspellu lebih menyoroti perkembangan almamaternya ini, yang mampu mencetak orang-orang hebat tetapi kemajuan kampus tidak signifikan. Untuk itulah sebagai alumni, dia mengatakan akan selalu membuka diri dan memberikan kontribusi, “Jika STIH mau belajar strategi dalam mengembangkan perguruan tinggi ini, Insya Allah bisa go nasional bahkan internasional”. ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio, sangat menyayangkan jika STIH, yang notabene mencetak orang-orang yang mengerti hukum, tidak dapat mengamankan aset tanah miliknya.”Saya berharap dengan adanya seminar ini kalau tidak dapat dijadikan semacam lampu merkuri paling tidak, sebagai lilin dalam kegelapan. Jangan sampai produk hukum dan sarjana hukum justru menjadi mafia ataupun bagian yang dikriminalisasi oleh tanah, yang membuat ketidakjelasan atas tanah,”bebernya. (TIM)