DPC PARADI BANJARMASIN BUKA PENDAFTARAN PKPA

SUAKA – BANJARMASIN. Satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat adalah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dari itu Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Banjarmasin akan melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2017 yang bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin dan LBH LEKEM KALIMANTAN.

Menurut Ketua DPC PERADI Kota Banjarmasin, H Abdullah SH menyatakan, kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini untuk menggalang dan merupakan syarat seseorang menjadi advokat, “Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini termaktub didalam aturan PERADI No. 3 Tahun 2006, tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Advokat,” ujar bang Dul Panggilan akrabnya dalam sehari-hari, kepada wartawan Sabtu, 23 September 2017 di Markas DPC PERADI Banjarmasin.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini, tutur Abdullah, pihaknya bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin dan LBH LEKEM KALIMANTAN yang di ikat dalam sebuah perjanjian kerjasama di kedua belah pihak yang di tandatangani pada hari Sabtu, (9/9/2017).

“Kerjasama tersebut sudah kami tandatangani bersama Pimpinan STIHSA dan LBH LEKEM KALIMANTAN,” kata Abdullah kepada wartawan suarakalimantan.com.

Advokat senior ini menjelaskan, bahwa setiap calon peserta yang ingin ikut dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat dapat mendaftarkan diri ke Kantor DPC PERADI Banjarmasin jalan A Yani Km. 6 No. 559 Gedung Lantai II Banjarmasin atau dengan menghubungi saudara H Aspihani Ideris SAP SH MH di mobile 0811506881, dan menurut dia pendaftaran sejak tanggal 22 September 2017 sampai dengan 22 Oktober 2017, beber Abdullah didampingi Sekretaris DPC dan Bendahara, Taufik Hidayah SH MH dan Andi Nurdin Lamudin SH.

Baca Juga:  Bersihkan Taman Makam Pahlawan " Kodim Banjar Gelar Karya Bakti HUT Kodam VI - Mulawarman

Adapun syarat bagi yang berkeinginan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini jelas Abdullah yaitu berlatar belakang lulusan Sarjana Hukum dengan menyerahkan foto copy ijazah Sarjana Hukum dan transkrip masing-masing 3 lembar, mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan pas photo 4×6, foto copy KTP masing-masing sebanyak 4 lembar, serta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah dan biaya pendidikan sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan mentransfer ke rekening Mandiri Bersama 031-00-1136723-5.

“Organisasi Advokat ini merupakan PKPA dari PERADI Dr Juniver Girsang SH MH, semua kegiatan tanggung jawab kami dan setiap peserta nantinya akan kami berikan sertifikat PKPA dan Kartu Magang Advokat serta Kartu Anggota LBH LEKEM KALIMANTAN seusai pendidikan yang telah dilaksanakan,” kata Abdullah mengakhiri pembicaraannya. (TIM)

Dibaca 88 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top