SUAKA – BATULICIN. Peredaranan obat terlarang sepertinya tak pernah sepi, dan malahan semakin jari semakin marak terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Propinsi Kalimantan Selatan ini, meskipun jajaran kepolisian itu sendiri sangat giat memberantas terus peredarannya.
Hal ini dibuktikan dengan diringkusnya lagi bandar obat terlarang berwarna kuning yang kerap disebut oleh para pecandu obat gila itu dengan sebutan ‘buaya kuning’ oleh jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Minggu pagi (17/9), sekitar pukul 06.00 Wita.
Dari informasi yang didapatkan awak media ini, pelaku adalah bernama Masrifani ( 51), dengan kesehariannya sebagai pedagang di Jalan Telkom Gang Arrahim Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan.
Diketahui oleh SUAKA, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Mutiara Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dan pelaku bersama barang bukti sudah digiring kemarkas Satpolair serta hingga berita ini diturunkan pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan.
Pantauan wartawan dilapangan, saat terjadi penangkapan, sejumlah anggota Satpolairud yang dipimpin oleh Kanit Gakkum, Iptu M Rifai dan Marnit Dit Polairud Polda Kalsel, Ipda Sutarman, yang sudah lama mendapatkan irformasi tentang peredaran ‘buaya kuning’, dilakukan penyelidikan terus menerus.
Menurut Kasat Polairud Tanan Bumbu, AKP Parman, setelah mereka meyakini keberadaan pelaku, baru dilakukan penggerebekan di tempat tinggal pelaku. Dan saat itu diketahui keberadaan pelaku berada dekat dermaga di Satui dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Kini kasusnya masih terus dikembangkan oleh anggota, kata Parman kepada wartawan.
Dari perhitungan sementara, barang bukti yang disita sebanyak 12.300 butir pil Carnophen dan 7.200 butir Dextro.”ini sudah katagori bandar, dan pengedar di wilayah Satui. Mengambil barang itu ke pelaku Masrifani,” ujar Kanit Gakkum, Iptu M Rifai. (TIM)