SUAKA – BANJARMASIN. Pasca terjadinya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Andi Effendi beserta Direktur Utama dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Muslih dan Trensis, Kamis (14/9) kemaren. Kini pihak KPK terus mencari tambahan barang bukti.
Pantauan awak media SUARA, Sabtu (16/9), penyidik KPK kembali menggeledah Kantor DPRD Kota Banjarmasin di jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, ruangan Komisi II, ruangan Ketua Dewan dan ruangan Staf Perundang-undangan sejak pukul 12:00 Wita sampai jam 20:00 Wita
TIM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung terjun melakukan penggeledahan sekitar 10 orang dengan menggunakan 4 buah mobil Toyota Kijang. Aksi mereka tersebut dikawal langsung oleh anggota Brimob dan Shabara Polda Kalsel
Dalam penggeledahan tersebut yang dilakukan penyidik KPK tersebut kurang lebih 8 jam di Kantor DPRD Kota Banjarmasin dan 6 jam di Kantor PDAM Bandarmasih, Sabtu (16/09). Pantauan wartawan media ini, tidak kurang dari 5 koper dokumen dan berkas berhasil disita, yakni 3 koper di kantor PDAM Bandarmasih dan di Kantor DPRD Banjarmasin 2 koper.
Tampak di lapangan, bahwa semua ruangan yang ada di kantor Wakil Rakyat itu digeledah oleh Tim KPK.Sebelumnya cuma ruangan Ketua Komisi II, Ruangan Ketua Dewan dan Ruangan Staf Perundang-undangan, bahkan yang mana ketiga ruangan itu tadinya disegel, namun setelah Tim KPK menemukan berkas, segel nya akhirnya dilepas.
Disaat wartawan mau mewawancarai salah satu TIM KPK, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan komentarnya, sedangkan Sekretaris Dewan, Faturahman diketika dikejar oleh para pemburu berita, dia langsung tergesa-gesa meninggalkan wartawan dan langsung tancap gas menggunakan mobil dinasnyna.
Direktur Eksekutif lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris angkat bucara pasca tertangkapnya Pimpinan DPRD Banjarmasin dan Petinggi PDAM Bandarmasih, “Kita angkat jempol dengan hasil yang didapatkan oleh KPK, yaitu berhasil menangkap pelaku korupsi penyuapan atas sebuah Raperda penyertaan modal ke PDAM Banjarmasin, namun menurut dia apakah yang sudah dilakukan sudah sesuai demgan aturan hukum per Undang-undang an, ujarnya.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut yang kami ketahui, kata Aspihani berujar kepada wartawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berhasil menyita uang dari tangan mereka sebesar Rp 48 juta yang merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.
Berbicara masalah wewenang KPK ujar Aspihani, di atur oleh UU No. 30 Th 2002 tentang KPK mengatur, dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Namun sangat aneh kok penyogokan yang terjadi OTT di Banjarmasin alat bukti dana yang di sita hanya bernilai 150juta, ” ini semua menjadikan pertanyaan kita, apakah itu semua memang wewenang dari KPK sendiri?,” tukas Aspihani kepada wartawan suarakalimantan.com. (TIM)