ilustrasi internet proses pelantikan DPRD
SUAKA – BANJARMASIN. Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ketua DPRD Kota Banjarmasin H. Iwan Rusmali, S.H., M.M. (Partai Golkar), dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjamasin yang juga Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Andi Effendi S.Pd (PKB) atas dugaan suap terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar, Kamis (14/9) membuahkan keberuntungan kader lainnya dari dua Partai tersebut. Hal ini di ungkapkan Pengamat Hukum dan Politik Banjarmasin, Aspihani Ideris kepada wartawan, Sabtu, 16 September 2017 di Banjarmasin.
Menurut Aspihani ada beberapa dasar hukum tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/kota, diantaranya adalah UU 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun 2016.
Dijelaskannya didalam UU 23 Tahun 2014 mengenai Tahapan Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD terdapat pada Pasal 139 dan Pasal 193. Untuk Berhentinya Antar Waktu Anggota DPRD, di atur pada Pasal 139 ayat (1), dikarenakan Anggota DPRD tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan, papar Aspihani kepada wartawan.
Selanjutnya Aspihani menjelaskan, anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan kepada pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD. Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan nama calon pengganti antarwaktu, Walikota mengusulkan penganti antar waktu kepada Gubernur.
Aspihani menjelaskan lagi kepada wartawan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu, Walikota menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.
Dalam hal setelah waktu 7 (tujuh) hari Walikota Banjarmasin tidak mengusulkan pengantian antar waktu kepada Gubernur, maka Gubernur dapat meresmikan pengantian antar waktu anggota DPRD. Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima usulan pengantian antar waktu dari Walikota, maka Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD.
Sebelum memangku jabatan, tutur aktivis Kalimantan ini, anggota DPRD pengganti antar waktu mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD setempat, yakni DPRD Kota Banjarmasin. “Sebenarnya bisa aja PAW ini tidak dilaksanakan, jika sisa masa jabatan anggota DPRD yang diganti kurang dari 6 bulan dari masa jabatan anggota DPRD tersebut. Namun untuk ini kan waktunya masih cukup lama di atas 1 tahun,” kata Aspihani Ideris.
Dari itu semua Menurut dia, sebagaimana analisis dasar hukum yang ada ini, Achmad Maulana berpeluang besar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Banjarmasin H. Iwan Rusmali, S.H., M.M. dari Partai Golkar. Karena sama-sama dengan daerah pemilihan yang sama yaitu daerah Banjarmasin Utara dan mendapatkan suara sesudahnya, kata Aspihani.
Begitu juga dengan Drs. H. Abdul Gafar, S.H., M.H., C.I.L. berpeluang besar menggantikan posisi Andi Effendi, S.Pd. Karena mereka berdua sama-sama berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan daerah pemilihan kecamatan Banjarmasin Selatan, ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini kepada wartawan.
Abdul Gafar ketika di konfirmasi oleh media ini mengaku, tidak mengetahui kalau dirinya bakal menggantikan posisi Andi Effendi sebagai Anggota DPRD Kota Banjarmasin, rekannya sesama partai politik, “ah bisa aja sampeyan nech, apa benar saya berpeluang menjadi anggota DPRD Banjarmasin,” ucapnya dengan tersenyum-senyum.
Menurut Balon Walikota yang gagal ikut kompetisi di PilWali 2015 ini, mengucapkan “Alhamdulillah” jika dirinya dipercayakan sebagai anggota DPRD Kota Banjarmasin melanjutkan tugas dari Andi Effendi, “Kalau ini terjadi, ini semua merupakan anugerah dari Allah SWT, dan juga merupakan amanah yang harus saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” tukas Ketua Dewan Syuro PCNU Banjarmasin seraya menutup pembicaraannya.
Penulis : Gusti Rizali Noor
Editorial : Suhaimi
Redaktur : Kastalani Ideris