Petugas KPK memperlihatkan alat bukti Suap hasil OTT terhadap Pimpinan DPRD dan Direktur PDAM Banjarmasin
SUAKA – BANJARMASIN. Tertangkapnya Ir H Muslih Direktur Utama dan Trensis Manajer Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih sebuah perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Banjarmasin dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua dan juga sekaligus Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Andi Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beraksi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada malam Jum’at (14/09/2017) sekitar pukul 21:12 Wita membuat pemberitaan utama di media Kalimantan Selatan.
Pantauan SUAKA, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang dari tangan mereka sebesar Rp 48 juta yang merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, empat orang yang ditangkap yaitu Anggota DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Andi Effendi serta 2 orang lainnya yaitu Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis hasil pemeriksaan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologisnya, Muslih dan Trensis diduga memberikan uang suap kepada Iwan Rusmali dan Andi Effendi agar mereka menyetujui Raperda itu. “Suap itu untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM,” ujar Alexander Marwata kepada wartawan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/09/2017).
Alex mengatakan, dalam operasi tangkap tangkap tangan itu tim Satgas KPK mengamankan uang sebanyak Rp 48 juta. Diduga uang itu jatah buat Muslih dari perusahaan rekanan PDAM yakni PT CSP.
Menurut Alexander Marwata, KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali SH MM (Golkar) dan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM DPRD Banjarmasin Andi Effendi S.Pd MM (PKB) sebagai tersangka. Keduanya disangkakan menerima suap terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar 50,5 miliar. “KPK meningkatkan status penanganan perkara sekaligus menetapkan 4 orang tersangka,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itupula Iwan Rusmali dan Andi Effendi, diduga kuat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Ir H Muslih dan Drs Transis diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alex menjelaskan lagi kronologis hasil pemeriksaan KPK, pada Senin (11/9/2017), diduga Muslih meminta PT Chindra Santi Pratama rekanan PDAM untuk menyediakan dana Rp150 juta dan menyerahkan uang itu kepada Trensis.
Tanggal 12 September, diserahkan uang tersebut kepada Trensis sebesar Rp150 juta yang kemudian disimpan Trensis di brankasnya, kata Alex.
Selanjutnya, pada Kamis (14/9) pagi, Muslih memerintahkan Trensis untuk mengambil uang di brankasnya sebesar Rp100 juta lalu meminta Rp5 juta untuk dirinya sebagai pengganti pemberiannya terdahulu kepada Iwan Rusmali.
Tanggal 14 September sekitar pukul 11.00 WITA, Trensis memberikan uang kepada Andi sebesar Rp45 juta di kantor DPRD Kota Banjarmasin dan siang harinya Andi Effendi menemui Trensis di kantor PDAM Banjarmasin untuk mengambil sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp50 juta, tuturnya.
Kemudian, kata Alex, sekitar pukul 18.50 WITA, tim mengamankan Trensis di kantor PDAM. Tim juga mengamankan uang yang disimpan dalam brankas sebesar Rp30,8 juta.
Selain itupula ujar Alex, Tim juga mengamankan Muslih di kantor PDAM dan langsung membawanya ke Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian KPK mengamankan Andi di rumahnya di Banjarmasin Selatan.
Selanjutnya dari Itu, kata Alex menjelaskan, Tim kemudian bergerak ke rumah Andi di Banjarmasin Selatan. Sekitar pukul 22.30 WITA tim membawa Andi ke Krimsus Polda Kalsel, tuturnya.
Dari itu hingga KPK, beber Alex, tim bergerak ke rumah Iwan Rusmali dan sekitar pukul 00.30 WITA Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini dibawa tim KPK ke Krimsus Mapolda Kalsel. “Tim juga mengamankan sejumlah uang dari beberapa pihak dan bukti setoran tunai di dua rekening BCA milik Andi Effendi” kata Alex.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Krimsus Polda Kalsel, sejak Kamis (14/9) malam Jum’at, pada Jum’at (15/9) pukul 12.00 WITA tim menerbangkan muslih, Trensis, Andi dan Iwan ke Jakarta naik pesawat Batik Air untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.
Terjadinya OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Andi Effendi beserta Direktur Utama dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Muslih dan Trensis, Kamis Malam (14/9), mendapat pujian dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Selatan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan, Aspihani Ideris, Jum’at (15/9) kepada wartawan suarakalimantan.com, menyatakan, OTT yang dilakukan KPK terhadap pimpinan lembaga institusi di Kota Banjarmasin merupakan sebuah langkah yang tepat dan menjadikan pelajaran bagi institusi pemerintahan lainnya di Kalsel agar jangan sampai melakukan kesalahan serupa, “mudah-mudahan dengan adanya OTT menjadikan pembelajaran kepada instansi lainnya di Kalsel khususnya, sehingga kejadian yang ada ini jangan sampai terjadi lagi dikemudian harinya, “ujarnya kepada wartawan.
Menurut Aspihani, bahwa penyusunan Raperda tidak hanya dilakukan DPRD semata, melainkan juga melibatkan eksekutif. Apalagi Raperda ini mengatur mengenai besaran penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih yang berada di bawah Pemerintah Kota Banjarmasin, jadi tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak eksekutif lainnya sebagai aktor intelektual nya, ujar Ketua Advokasi Hukum IWO Kalsel ini menuturkan kepada wartawan.
Selanjutnya Aspihani mengharapkan, KPK melakukan penyelidikan dan menyidikan yang mendalam kepada para tersangka untuk mengetahui yang terlibat didalamnya, “Sidik aja secara mendalam, siapa tau ada aktor lain yang terlibat dalam perkara tersebut,” pinta aktivis Kalimantan ini berujar kepada wartawan suarakalimantan.com.
Diketahui Andi Effendi belum seumur jagung menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banjarmasin. Pergantian Wakil Pimpinan DPRD Banjarmasin Periode 2014-2019 dari PKB, dari Budi Wijaya kepada Andi Effendi belum mencapai 4 bulan sejak dikeluarkannya surat yang bernomor : 0107/DPC-03/V/A.1/VII/2017 tertanggal 16 Juli 2017 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC PKB Banjarmasin Hilyah Aulia-Rizani Noor.
Sebelumnya juga pantauan SUAKA, di Ditkrimsus Polda Kalsel Jalan A Yani Km 4,300 Banjarmasin, sekitar pukul 10.45 Wita, para tersangka terlihat dibawa oleh anggota Brimob bersenjata lengkap serta petugas KPK ke sebuah mobil.
Setelah itu rombongan langsung menuju Bandara Syamsudin Noor, Jum’at (15/9/2017) dan keberangkatan sekitar siang hari menggunakan pesawat Batik Air dengan tujuan Jakarta kantor KPK. (TIM)