Apa Kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin Sebelum OTT Oleh KPK, Simak Beritanya?

(Dari Kiri ke Kanan) – Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Andi Effendi,Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir H Muslih, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Drs Trensis, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/9/2017). Tim penyidik KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait pengesahan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 1 triliun, dan menangkap empat orang terdiri atas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis. 

​SUAKA – BANJARMASIN.  Pengesahan Raperda dalam Paripurna Dewan yang membahas Penyertaan modal sebesar Rp 1 triliun dari Pemko Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih jadi pemicu ditangkapnya empat pejabat di Banjarmasin. 

Para pejabat tersebut yakni Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali SH MM, Ketua Pansus Penyertaan Modal DPRD Kota Banjarmasin yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi S.Pd MM, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir H Muslih, serta Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Drs Trensis.

Diketahui, sejak 3 tahun belakangan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin sudah menyetop penyertaan modal ke PDAM Bandarmasih. Penyertaan modal ini sangat berbeda perlakuan dengan satu perusahaan pelat merah lainnya milik Pemerintah Kota Banjarmasin seperti PD PAL yang terletak di Teluk Kelayan, Pasar Beras Banjarmasin.

Saat pengesahan penyertaan modal Kamis (14/7/2017) atau beberapa jam sebelum empat pejabat tinggi Kota Banjarmasin tersebut ditangkap, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali SH MM beralasan, bahwa penyertaan modal ini beda di perlakukan, lantaran PD PAL dianggap belum sehat secara keorganisasian. 

Jadi menurut Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini kepada wartawan, perlu perbaikan internal dulu ditubuh PDAM Bandarmasih. Dari itu dia mengatakan perlu diberi waktu 1 tahun lagi untuk melihat, apakah layak diberikan penyertaan modal lagi, katanya kata Iwan Rusmali saat itu. (TIM) 

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Banjarmasin 
Dibaca 36 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top