Proses eksekusi rumah di Jalan Cempaka Sari III, Banjarmasin, Selasa (12/9/2017).
suarakalimantan.com, Banjarmasin. Tim jurusita Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mengeksekusi satu buah rumah di jalan Cempaka Sari III, RT 38 Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (12/9/2017).
Pantauan awak media SUAKA, ratusan anggota personel gabungan Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, Satpol PP Banjarmasin, dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini turut mengawal eksekusi rumah tersebut. Dan pihak tergugat sempat menghalang-halangi petugas eksekutor yang masuk ke dalam rumah itu.
Oleh katenanya Polisi terpaksa mengamankan 12 orang kerabat tergugat yang berusaha menghalangi para eksekutor. Setelah eksekutor PN Banjarmasin membacakan Amar Putusan, seketika itu juga alat berat diturunkan guna membongkar dan meratakan rumah besar yang terletak di jalan Cempaka Sari III, RT 38 Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin ini.
Sebelum rumah besar tersebut runtuh di tangan eksekutor, kisruh sengketa rumah itu berjalan sejak tahun 2009 hingga akhirnya ditahun 2017 dirobohkan.Penggugat, Ani melalui kuasa hukumnya, Thamrin Jon dan HM Muchtar, menggugat sosok Fitri yang menguasai rumah dan tanah tanpa dokumen sah. Delapan tahun sejak gugatan masuk PN Banjarmasin pada 2009, majelis hakim mengabulkan gugatan Ani.
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Gungun Nugraha, mengatakan eksekusi sebenarnya dilakukan pada pekan lalu. Namun tergugat mengulur waktu karena yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Keluarga tergugat meminta eksekusi rumah setelah Fitri tiba dari haji, ujarnya kepada wartawan suarakalimantan.com.
Menurut Gungun, penggugat memang punya sertifikat sah atas aset rumah dan tanah di Jalan Cempaka Sari III. Adapun tergugat tidak bisa membuktikan dokumen sah kepemilikannya. “Kasusnya diajukan pemohon sejak tahun 2009. Berdasarkan penetapan, sudah tiga kali gagal melakukan eksekusi, dan hari ini yang ke-4. Alhamdulillah eksekusi berhasil dilaksanakan” kata Gungun.
Kepala Polisi Resort Kota Banjarmasin, Komisaris Besar Anjar Wicaksana, mengungkapkan pengamanan gabungan ini sebanyak 350 personel. “Personel ini untuk mengamankan eksekusi rumah. Saat eksekusi memang ada hambatan, namun petugas sigap mengatasinya. Sementara untuk beberapa orang pihaktergugat sudah diamankan untuk menghindari rusuh dan mereka akan didata dan dimintai keterangan,” ujar Kombes Anjar. (TIM)