suarakalimantan.com, Balangan. Permasalahan sosial yang dapat menimbulkan konflik terulang lagi, dimana warga memperebutkan batas tanah milik desa di kecamatan Tebing Tinggi ini mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah Balangan dan Kepolisan Resort Balangan.
Selasa Tanggal 12 September 2017 Pukul 11.00 hingga 12.30 wita bertempat di ruang rapat kantor Bupati Balangan, rapat / pertemuan membahas permasalahan batas desa antara desa Auh dengan desa Kambiyain kecamatan Tebing tinggi kabupaten Balangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Pemkab. Balangan, Kadis PMD kab. Balangan, Kabag Hukum Pemkab. Balangan, Kabid Bina Ideologi Kesbang Pol Linmas Kab. Balangan, Camat Tebing Tinggi, bapak Rahmadi (Mantan Kepala Adat Dayak Pitap), Kades Auh dan Kades Kambiyain. Kanit Intelkam Polsek Awayan Bripka Zalni dan Bripka Alexsander.
Berlangsungnya upaya penyelesaian permasalahan tapal batas antara desa Auh dan Kambiyain ini menghasilkan beberapa keputusan sementara diantaranya adalah batas desa yang nantinya ditetapkan tidak merubah kepemilikan lahan, Batas desa ini mengacu kepada Perda 01 tahun 2012, selain itu, Komitmen bersama untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di kedua desa.
Tidak sampai disini, pertemuan selanjutnya dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat kedua desa Akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkades pada tanggal 02 Oktober 2017.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK membenarkan kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Pemda Balangan ini, ” Selain kegiatan Rapat ini, Kepolisian juga memberikan penangganan serius kasus perebutan Tapal Batas ini dengan membentuk tim khusus guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan terjadi diantara kedua belah pihak, ” ungkap Kapolres. (TIM)