SUAKA – TANJUNG. Tim gabungan Polsek Tanjung dan Unit Jatanras Polres Tabalong menangkap seorang bandar judi togel yang biasa bertransaksi di Pasar Tanjung Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan.
Tersangka Suryadi alias Isur (31) ditangkap pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 17.00 WITA saat duduk di Pasar Tanjung, kata Wakapolres Tanjung Kompol Wildan Albert di Tanjung, Minggu (10/9).
Menurut Wildan, di kawasan Pasar Tanjung disinyalir cukup marak transaksi jual beli tebak-tebakan angka judi alias togel alias kupon putih.
Penangkapan ini kami lakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan ke pihak kami, dari itu langsung kami ditindaklanjuti dengan menggelar razia di kawasan pasar Tanjung tersebut.
Kemudian dari itupula, anggota Polsek Tanjung dan Unit Jatanras Polres Tabalong dalam beberapa hari terakhir melakukanpun melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik seseorang yang terduga sebagai bandar judi togel alias kopon putih berhadiah.
Menurut Kompol Wildan Albert, dari penyelidikan polisi membuahkan hasilnya. Dalam beberapa hari saja polisi berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Suryadi dengan barang bukti tiga buah catatan angka keluar dan handphone berisikan SMS angka tebak-tebakan.
Kemudian turut disita juga uang tunai sebesar Rp1.400.000 dan kartu ATM atas nama tersangka. “Pelaku langsung kami giring ke kantor karena dianggap sah melakukan tindak pidana judi jenis togel dan dijerat Pasal 303 KUHP,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Banjar dan Kasat Polresta Banjarmasin. (TIM)