SUAKA – BARABAI. Kecelakaan Lalu Lintas (Lalin) kembali menelan korban jiwa. Kali ini musibah ini menimpa Sardani (40), warga Desa Durian Rabung, Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. Diketahui pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini tewas mengenaskan setelah dilindas truk fuso yang dikemudikan Saibatul Hamdi (27), warga Desa Rasau, Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang terjadi di Jalan A Yani Km 152 Desa Barikin, Kecamatan Haruyan Kalsel, Kamis (7/9/2017) sekira pukul 09.30 Wita.
Menurut informasi yang didapatkan awak media ini, insiden kecelakaan ini berawal saat korban (Sardani) dengan kecepatan tinggi mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna silver DA 3132 DI, dari arah Kandangan menuju Barabai. Memasuki Jalan A Yani Km 152 Desa Barikin, Kecamatan Haruyan atau di depan SPBU Kapuh, korban tiba-tiba berbelok kekanan menuju arah pintu keluar SPBU yang berada di sebelah kiri jalan menuju arah Barabai. Saat memutar korban rupanya tidak memperhatikan adanya truk fuso yang datang dari arah berlawanan. Dan akhirnya tabrakan pun tak bisa dihindari. Sepeda motor korban menabrak bagian depan sebelah kiri truk fuso dan langsung penyok dengan kondisi lemek terlintas truk poso.
Celakanya lagi, korbanpun si pengendara motor terjatuh langsung terhantam truk poso, sehingga mengalami luka parah didahi dan patah tulang leher hingga tewas di tempat kejadian. Sementara itu sepeda motor yang dikendarai korban juga rusak parah akibat dilindas truk fuso bermuatan 20 ton lebih.
Menurut Banit Laka Lantas Polres HST Brigadir Ardhi, untuk pengendara truk poso sudah diamankan oleh pihak Polres Hulu Sungai Tengah, dan sementara terancam dijerat pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ berbunyi : “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. (TIM)