SUAKA – BANJARMASIN. Setelah lima kali pihak leasing mau melakukan penarikan motor, merk Yamaha Mio dengan Nomor Polisi DA 6308 SX milik Basirun (35) warga Jalan Veteran Km 5,5 Gang H Arsyad Sungai Gardu RT 013 Banjarmasin Timur, yang dilakukan oleh debt collector dari leasing FIF Cabang Martapura gagal, ternyata tanpa putus asa mereka kembali mendatangi rumah pemilik sepeda motor tersebut dengan niat mau menarik paksa kembali, Selasa, 5 September 2017 kemaren.
Menurut Basirun, bahwa dia mengaku didatangi empat orang yang mau menarik sepada motor miliknya, orang tersebut berjumlah empat orang dan mengaku debt collector dari leasing FIF Cabang Martapura, “saya terkejut ada 4 orang datang secara tiba-tiba kerumah kami, dan mau membawa motor saya, namun saya bersama isteri saya tetap mempertahankannya, karena saya tidak pernah merasa punya hutang dengan pihak leasing FIF,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/9) di Banjarmasin.
Basirun mengaku keberatan atas perlakuan pembiayaan yang datang ke rumahnya untuk menarik sepeda motor miliknya tersebut, dan di jelaskannya, dia tidak pernah merasa menggadaikan BPKB miliknya ke pihak manapun juga, yang ada bahwa BPKB miliknya tersebut hilang pada tahun 2016 di bulan Desember lalu, dan itu ia mengatakan sudah menyampaikan laporan kehilangan ke polisi pada siang harinya tanggal 9 Desember 2017, ” saat itu saya kehilangan beberapa surat berharga, uang dan perhiasan dan itu sudah saya laporkan ke polisi pada 9 Desember 2016, dengan bukti surat laporan No Pol SKTLK/5337/XII/2016/Resta Bjm, oleh Ka SPKT II ub Bamin Ops Bripka Paryadi,”paparnya seraya memperlihatkan surat laporan tersebut ke wartawan.
Basirunpun memaparkan saat kedatangan para debt collector itu dia menyampaikan bahwa dia tidak pernah merasa berhutang dengan pihak leasing FIF, namun mereka tetap memaksa mau membawa motor miliknya, namun diketika saya menelpon teman saya, pihak debt collector itu baru melemah dan niat mau menarik paksa motornya batal, “Kamu nelpon siapa, (salah satu dari mereka yang ngaku bernama Andri) salah satu debt collector FIF, saya jawab saya nelpone Aspihani Ideris, dia itu kuasa hukum saya, jawab saya lantang. Nah dari situlah mereka tidak jadi menarik paksa motor saya itu (seraya menunjuk kemotornya), namun malahan mereka mau minta uang ke saya,” cerita Basirun.
Selanjutnya Basirun memaparkan, para debt collector yang mengaku bernama Andri dan Edi warga yang Jalan Veteran Gang Sepakat Banjarmasin ini diketika mau pulang, malahan memaksa minta duit Rp800 ribu kepada dirinya, “mereka maksa saya minta uang Rp800 ribu, saya bilang saya tidak punya uang dan dia marah-marah saat itu,” ceritanya.
Sebelumnya, salah seorang mengaku debt collector dari FIF ini bernama Heri, dia sempat mengatakan bahwa yang menggadaikan BPKB miliknya itu bernama Aris Rupiani warga jalan Trikora Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Dan menurut Heri kalau mau jelas tentang BPKB itu silahkan hubungi Pimpinan FIF Martapura dan ini nomor Hpnya 085332……., ujar Basirun seraya menirukan pembicaraan salah satu debt collector dari FIF ini.
Penasehat Hukum Basirun, Aspihani Ideris menyatakan bahwa jika benar kliennya sebagai konsumen di pihak leasing FIF pun, penarikan motor secara paksa oleh debt collector itu tidak dibenarkan secara hukum, apalagi kliennya ini bukan konsumen FIF itu sendiri, “tidak benar itu, itu jelas melanggar Pasal 365 KUHP karena mereka itu lebih dari 2 orang, kan jelas dalam penarikan itu diatur oleh UU No. 42 Th 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kalau mau menarik itu harus ada surat keputusan dari pengadilan terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan.
Selanjutnya ia mengatakan, secara hukum perjanjian pidusia itupun tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi. Eksekusi itu hanya boleh dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, beber Aspihani.
Diketika ditanya apa langkah hukum atas perkara ini, Aspihani mengharapkan pihak Polisi harus melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan, karena perkara ini tidak boleh di teropong begitu saja, dan ini harus ada tindakan nyata oleh pihak Polresta Banjarmasin, “kan bukti laporan sudah ada, itu bisa dijadikan dasar kepolisian untuk melakukan tindakan hukum. Disinikan sudah jelas duduk perkaranya, tinggal tindakan konkret dari kepolisian agar perkara ini bisa terungkap semuanya. Apalagi sudah sangat jelas BPKB nya tersebut benar-benar berada di kantor FIF Batas Kota Banjarbaru-martapura, jika tidak ditindak juga, maka wajar dipertanyakan kinerja aparat kepolisian ini, dan tidak menutup kemungkinan mencederai penegakan hukum sendiri yang seharusnya penindakan itu mereka lakukan,” ucapnya. (TIM)