SUAKA – BANJARMASIN. Hasil dari kerjasama Tim Gabungan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan, akhirnya berhasil menemukan obat daftar G sebanyak 11.717.560 butir dengan taksiran rupiah sebesar Rp43.664.696.000. Ini terungkap setelah Balai Pom Banjarmasin dan Tim Khusus “Bekantan ” Polresta Banjarmasin bergerak cepat pada Selasa malam (5/9) kemaren.
Kepala BPOM RI Dr Ir Penny K Lukito MCP yang didampingi Kapolda Kalsel Brigjen Pol. Rachmat Mulyana, Gubernur Kalsel diwakili Asisten I Siswansyah dan Kepala Balai Pom Banjarmasin Sapari telah melakukan Pers Confrence di Kantor Balai Pom Banjarmasin, Rabu (06/09/2017).
Penemuan itu, sebut Penny K Lukito, Tim Gabungan telah melakukan operasi pada Selasa 05 September 2017 pukul 20.30 Wita sampai pukul 01.00 Wita dinihari dengan menggerebek sebuah gudang di Jalan Teluk Tiram Darat Kota Banjarmasin yang pada akhirnya penggrebekan itu membuahkan hasil dengan menemukan penyimpan obat ilegal dari golongan obat daftar G jenis Carnophen sebanyak 351 Koli atau sekitar 7.020.000 butir tablet senilai Rp35,1 Miliar.
Selain jenis Carnophen, sambungnya, tim gabungan Nasional ini juga menemukan obat-obat yang sering disalahgunakan yakni, Trihexyphenidyl (THP) 42 Koli atau sekitar 4.229.000 butir tablet senilai Rp8,4 miliar, Tramadol sebanyak 17 Koli atau sekitar 149.600 butir kapsul senilai Rp74,8 juta, dan Seledryl sebanyak 26 Koli atau sekitar 318.960 butir tablet senilai Rp31,8 juta, sehingga total yang di temukan sejumlah 436 Koli atau sekitar 11.717.560 butir atau senilai Rp43,6 miliar. Obat jenis ini seringkali di salahgunakan untuk tujuan mendapatkan efek halusinasi yang selama ini sudah merabah kemasyarakat, terutama oleh anak- anak muda, pungkasnya.
Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana mengapresiasi Tim Gabungan Nasional yang berhasil menyita jutaan obat terlarang di daerah ini.Pasalnya, Kalimantan Selatan ini sudah darurat Carnophen, dan juga pelakunya sudah diketahui yakni berinisial CH. “Saat ini CH masih mendekam di dalam penjara Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Apabila dia sudah keluar tahanan, maka akan kami tuntut kembali dengan kepemilikan barang haram ini dengan Undang-undang Kesehatan,” ujarnya. (TIM)