SUAKA – BANJARMASIN. Basirun (35) warga Jalan Veteran Km 5,5 Gang H Arsyad Sei Gardu RT 013 Banjarmasin Timur, mengaku keberatan atas perlakuan pembiayaan yang datang ke rumahnya untuk menarik sepeda motor Yamaha Mio miliknya.
Pasalnya, Basirun tidak memiliki hutang di pembiayaan, sebagaimana dituding oknum orang pembiayaan telah menunggak angsuran hutang sebesar Rp6,5 juta.
Menurut Basirun, dirinya telah melaporkan kehilangan 1 lembar BPKB Yamaha 2BJ Warna Putih Tahun 2013 DA 6308 SX No Rangka MH32BJ001DJ61304 No Mesin 2BJ260615 No BPKB K08216314 M atasnama Basirun.
Basirun mengatakan, di dalam tas miliknya ada STNK, KTP, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah, kwitansi, uang Rp20 juta, gelang dan cincin emas serta BPKB. “Ya, itu duit hasil jualan pecah belah, dan tanggal 8 Desember 2016 kami kemasukan pencuri dan tas itu hilang beserta isinya, siangnya kami langsung melaporkannya ke Polresta Banjarmasin, ” katanya.
Namun anehnya, kata Basirun datang orang yang mengaku dari pembiayaan, pertama di bulan Agustus 2017 sebanyak 4 orang datang ke rumah Basirun, dengan alasan menarik sepeda motor Mio GT miliknya. Lalu Basirun kaget, sebab tak pernah merasa ngutang ke pembiayaan.
Kemudian di Jalan Gatot Subroto juga disambang oknum pembiayaan sebanyak 2 orang, dengan alasan pembayaran Kridet nya menunggak di pembiayaan. “Ya, 7 bulan dibilang saya tidak bayar anguran,” katanya bingung.
Lalu datang lagi yang ketiga kalinya 8 orang lagi oknum pembiayaan tersebut ke rumah, untuk alasan menarik sepeda motor. “Saya keras tak mau ngasih motot saya kemereka, lalu diajak ke kantor pembiayaannya, beimbai mendatangi ke pembiayaannya di Gatot Subroto bersama petugas pembiayaan, di kantor itu saya di perlihatkan BPKB milik saya tersebut oleh pegawai pembiayaan, setelah saya teliti itu benar BPKB saya yang hilang,” ujar Basirun.
Hari ini Senin (4/9) disaat istri saya ngantar anak ke TK Mandiri di Komplek belakang Pasar A Yani 1 Banjarmasin, datang lagi dua orang yang mau mengambil paksa motor itu. “katanya sih dari pembiayaan FIF juga ngakunya, dan kerena istri saya takut motor ini diambil, maka dititipkan ke pihak sekolah, dan saya datang bersama pihak polisi dan penasehat hukum, baru motornya saya bawa pulang, namun pas kami datang pihak pembiayaannya sudah menghilang” tukas Basirun pulus kepada wartawan.
Menurut kuasa hukum Basirun, Aspihani Ideris SH MH menyatakan, dengan adanya LP yang dibuat sebelumnya oleh kliennya, seharusnya polisi melakukan penyelidikan terhadap pembiayaan, guna mengungkap siapa pencuri itu sebenarnya.
Sebab klinnya tidak pernah ngutang di pembiayaan,. “Kami khawatir ada dugaan permainan, dimana klien kami kehilangan BPKB/STNK/KTP/Kunci Mio dan lain-lain di dalam tas di rumah. Lalu pencuri atau orang lain menggadaikan BPKB untuk meminjam uang di pembiayaan atasnama Basirun. Makanya kami laporkan lagi ke Polresta Banjarmasin. Itu klien kami dirugikan dan terancam, sebab selalu didatangi oknum pembiayaan,” bebernya.
Aspihani meminta polisi melakukan menyelidikan kasus ini secara mendalam, agar terbongkar masalah ini. “Memang klien kami waktu datang ke pembiayaan, ada yang menggadaikan BPKB miliknya, setelah orang pembiayaan memperlihatkan pinjaman sebesar Rp6,5 juta. Di situ tertulis nama Aris yang meminjam dengan alamat warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Dan klien kami tidak kenal dengan Aris, apa susahnya sih menyelidiki perkara ini, kan sudah ada titik terang nya. Dengan penyelidikan semua akan terbongkar siapa pelaku pencuri dan yang terlibat didalamnya.” tuturnya.
Ia menduga, dengan adanya kasus ini maka bakal ada yang akan dikenakan pasal 363 KUHP tentan pencurian ancaman 7 tahun, dan subsider 372, sebab hasil curian digadaikan serta tidak menutup kemungkinan 480 nya juga bisa diterapkan, “Dan patut juga leasing diduga menadah, dan dikenakan 480 KUHP, sesuai peyelidikan dan penyidikan nantinya,” imbuhnya.
Untuk itu, Ia mendesak polisi melakukan penyelidikan, dengan memanggil pihak pembiayaan dengan dasar laporan. “Polisi panggil aja dulu pembiayaannya, supaya bisa menelusuri fakta yang sebenarnya dan klien kami siap juga diperiksa kapanpun bila itu diperlukan,” bebernya.
Selanjutnya Aspihani menyampaikan, laporan kehilangan beberapa surat berharga dan perhiasan itu sudah disampaikan oleh kliennya ke Polresta Banjarmasin pada 9 Desember 2016, dengan No Pol SKTLK/5337/XII/2016/Resta Bjm, oleh Ka SPKT II ub Bamin Ops Bripka Paryadi,”dasar laporan itu sudah bisa sebagai dasar kepolisian melakukan penyelidikan perkara ini, jika di sidik Insya Allah akan terbongkar semuanya, tukasnya. (TIM)