SUAKA – BANJAR. ​Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Banjar. Tersangka Aswan Gunawan (43) membawa kabur mobil bekas jenis pick up dari pemiliknya di Jalan Warga Jaya RT. 05 RW. 03 Desa Tampang Awang, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (30/8) sore, sekitar pukul 18.00 WITA,” kata Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Vera SH di Kertak Hanyar, Jumat, 1 September 2017.
Sirkandi Polres Banjar itu mengatakan, awalnya pelaku mengaku ingin membeli mobil pick up dari M Zaini (42). Namun sebelum dibeli pelaku ingin mencoba mobil terlebih dahulu. Saat mencoba mobil pelaku kemudian langsung membawa kabur mobil hingga akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Kertak Hanyar.
“Ketika mencoba dan beralasan pembayaran akan dilakukan di showroom, saat itulah mobil dibawa pelaku kabur dan kami yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran untuk mencari pelaku,” tutur Vera lagi.
Wanita berpangkat balok dua dipundaknya itu mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar bersama Unit Resmob Polres Banjar berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jalan Trans Kalimantan, dan masuk wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.
“Adapun barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mobil pick up nomor polisi DA 9863 PG merek Daihatsu, dan tersangka warga Jalan Sungai Andai Komplek Kruing Banjarmasin, disat kami tangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Menurut Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Vera SH, bahwa hasil penyidikan sementara, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman penjara 4 tahun,” ujar Polwan yang sebelumnya Panit 3 Subdit 1 Ditintelkam Polda Kalsel itu. (TIM)