Suara Kalimantan – Kotabaru. Sehari menjelang hari Raya Idul Adha, tepatnya pada Kamis (31/8) pukul 10.35 Wita, nasib sial didapat oleh seorang wartawan Sinar Pagi Baru. Pasalnya sang pencari berita ini telah kena bogem oleh penjaga (security) Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan bernama Muhammad Ali
Saat itu sang wartawan mau konfirmasi tentang adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh sang Bupati Kotabaru, dikarenakan issu ijasah palsu tersebut saat ini sangat berkembang ditelinga kalangan wartawan.
Beredarnya issu saat ini, dugaan ijasah palsu yang digunakan Bupati Kotabaru itu sedang diproses oleh pihak kepolisian atas desakan masyarakat bulan lalu, yang mana masyarakat telah melaksanakan demonstrasi mendesak polisi untuk cepat memproses dugaan ijazah palsu yang digunakan sang bupati.
Ketika wartawan media Sinar Pagi Baru hendak mengkonfirmasi langsung ke rumah dinas bupati, sangat disayangkan, perlakuan security bupati justru memberi ābogemā pukulan yang mengakibatkan memar di muka korban, “perlakuan ini sudah divisum dan langsung saya laporkan ke Polres Kotabaru,” ujar Muhammad Yusuf.
Wartawan Sinar Pagi Baru ini mengaku sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ini kepada Pemimpin Redaksi Sinar Pagi Baru di Jakarta. Dia disarankan untuk membuat laporan atas tindakan itu dan memasukkan pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS. Dan sedangkan pihak redaksi Sinar Pagi akan membuat pengaduan kepada Dewan Pers dan juga melaporkan ke Kapolri atas tindakan itu, ujar Yusuf.
Sangat disayangkan, lanjut Yusuf, ketika melaporkan peristiwa hukum tersebut di Polres Kotabaru, pihak penyidik tidak mau memasukkan Pasal tentang PERS. Bahkan mengomeli saya agar tidak mengatur polisi yang lebih paham tentang hukum, ujar Yusuf. Pihak polisi hanya memasukkan pasal penganiyaan biasa saja.
Ketua Advokasi dan Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris, menyayangkan tindakan security bupati Kotabaru yang telah memukul seorang wartawan Sinar Pagi Baru ini, menurut Aspihani pelaku ini harus dijerat dengan pasal berlapis, “selain KUHP, UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS juga harus dimasukan, ” ujarnya.
Dikarenakan korban ini mengalami pemukulan dengan luka memar biru di mukanya, maka perbuatan pemukulan itu tergolong sebagai penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dijelaskannya pula dalam ketentuan pidana pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, ujar dosen fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin yang juga merupakan pimpinan umum media SUARA KALIMANTAN.
Selanjut Aspihani menyatakan, pihaknya siap membantu pendampingan hukum atas perlakuan tidak senonoh yang telah dilakukan oleh security bupati Kotabaru ini, “jika diperlukan, kami siap membantu pendampingan hukum sampai tuntas, jangan memikirkan bayaran jasa dan kami IWO Kalsel Insya Allah punya kas tersendiri untuk biaya pendampingan hukum tersebut,” ujarnya kepada wartawan suarakalimantan.com. (TIM)