Ini Penyebab Listrik Padam di Kalselteng Hari ini

SUAKA – BANJARBARU. Gangguan Jalur Transmisi “Saluran Udara Tegangan Tinggi” (SUTT) 150 kilo Volt (kV) yang terjadi di jalur antara Gardu Induk (GI) Barikin dan Gardu Induk (GI) Rantau, menyebabkan padamnya suplai listrik di beberapa wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Manajer Transmisi dan Distribusi PLN Kalsel-Kalteng, Hery Santoso menjelaskan, gangguan ini terjadi pada hari ini (Kamis, 31/8) sejak pukul 14.31 Wita sampai. Penyebabnya adalah dikarenakan suplai daya dari Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMg) Bangkanai sebesar 140 Mega Watt (MW) tidak dapat tersalurkan.

Salain itu menurut dia, kehilangan daya sebesar 140 MW menyebabkan frekuensi tegangan pada sistem Kelistrikan Kalselteng menjadi drop, sehingga di beberapa pembangkit besar listrik mendadak berhenti beroperasi. “Turunnya tegangan secara drastis berdampak terhadap operasi pembangkit lainnya. Karena tegangan yang terlampau rendah, pembangkit lainnya termasuk PLTU Asam-Asam, PLTU Pulang Pisau mendadak trip (berhenti beroperasi),” ujar Hery.

Selanjutnya Hery Santoso memaparkan, di saat ini PLN masih berupaya keras untuk memulihkan sistem Kelistrikan Kalselteng. Secara bertahap masing-masing Gardu Induk mulai dioperasikan. Selanjutnya secara bertahap pembangkit-pembangkit akan mulai dioperasikan untuk kemudian sinkron ke sistem kelistrikan. “Untuk memastikan parameter keamanan, kami memerlukan waktu memulihkan sistem kelistrikan secara bertahap. Saat ini pemulihan suplai daya dari PLTMG Bangkanai sudah berhasil kami lakukan, selanjutnya secara bertahap kami melakukan start up PLTU Asam-Asam dan Insya Allah akan kembali beroperasi sekitar pukul 01.00 Wita, Jum’at (1/9),” ujarnya.

Selain itu lanjut Hery Santoso, mengucapkan permohonan maaf atas kejadian tidak terduga ini kepala semua masyarakat baik di Kalsel maupun di Kalteng atas gangguan ini, dan dirinya berharap masyarakat dapat bersabar dan berdoa agar proses pemulihan sistem kelistrikan yang saat ini sedang dilakukan dapat berjalan dengan lancar.***

Baca Juga:  Polsekta Banjarmasin Timur Jerat Pemuda 16 Tahun dengan Pasal Berlapis UU No. 35/2014
Dibaca 19 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top