SUAKA – KALSEL. Munculnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah, Pemekaran daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah pemecahan kabupaten menjadi dua daerah atau lebih membuat para pegiat melakukan penuntutan pemekaran Gambut Raya. Perjuangan mereka itu dibuktikan dengan beberapa kalinya dilaksanakan pertemuan antar tokoh-tokoh masyarakat di 6 kecamatan yang mau memaparkan diri dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Pemekaran daerah ini dapat diartikan sebagai upaya pembentukan wilayah administratif baru di tingkat kabupaten Banjar sebagai induknya, pembentukan daerah otonomi baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di enam kecamatan, yakni Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Gambut, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Kecamatan Tatah Makmur.
Logo GAMBUT RAYA
Menurut tokoh Gambut Raya dari kecamatan Aluh-Aluh yang juga merupakan anggota DPRD Banjar, H Djum’ani Sabran SH menyatakan, apabila enam kecamatan tersebut memisahkan diri dari Kabupaten Banjar. Maka kedepannya Gambut Raya yang ingin mekar dapat maju dengan pesat, karena daerah ini menurut dia, memiliki potensi penghasilan daerah yang memadai. “Dari total PAD yang didapatkan Kabupaten Banjar, 45 persennya didapatkan dari enam kecamatan di Gambut Raya,” ujar vokalis PKS ini kepada wartawan di Kantor DPRD Banjar, Rabu (30/8).
Menurut Jum’ani, pendapatan terbanyak yang ada di Gambut Raya yaitu merupakan dari sektor pajak. Saat ini di dua kecamatan yaitu Kertak Hanyar dan Gambut mulai bermunculan hotel, mall, perumahan dan pergudangan. Dengan adanya bangunan tersebut, bisa dipastikan akan bertambah banyak pendapatan dari pajak yang diterima, ungkap salah satu anggota formatur TIM 9 penyusunan Panitia Mubes Ke dua Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.
Selain itupula, di Gambut Raya berdiri 3 Perguruan Tinggi. Dan juga di jenjang pendidikan setara dari TK, SD, SMP dan SMA sudah berdiri di enam kecamatan yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Banjar tersebut. Bahkan pula banyaknya berdiri pasar tradisional di enam kecamatan ini, dari wilayahpun memiliki luas wilayah sekitar 50180 ha.
“semua persyaratan administasi sudah terpenuhi, apalagi yang kurang. Dan anggota legislatifnya pun saya yakini semua mendukungnya, apalagi Gambut Raya memiliki 18 anggota DPRD yang hasil pemilihan Dapil Banjar 2 dan 3, kami pastikan dalas hangit memperjuangkan sampai tercapainya memiliki kabupaten tersendiri yakni Gambut Raya” ujar anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) III (Kecamatan Gambut, Aluh-Aluh dan Beruntung Baru).
Senada dengan Jum’ani SH, Advokat/Pengacara dan Tokoh Aktivis Kalimantan, H Aspihani Ideris SAP SH MH menyebutkan, pemekaran daerah secara khusus sudah terurai dalam UU No.23 Tahun 2014 pada Pasal 32 sampai Pasal 43. “disini semua dengan mengatur sejumlah persyaratan dasar dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi,” katanya saat dihubungi awak media ini via telepon, Rabu (30/8).
Menurut aktor pemrakarsa pemekaran Gambut Raya ini menyatakan, persyaratan dasar yang terdiri masalah kewilayahan dan kapasitas daerah Gambut Raya ini sudah terpenuhi. Kemudian juga pada Pasal 35 ayat 4 butir mensyaratkan 5 (lima) kecamatan juga terpenuhi, karena Gambut Raya sudah memiliki 6 kecamatan. Dan juga Pasal 36 menjelas, terkait kemampuan daerah untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya itu sudah dipastikan terpenuhi.
“dilihat dari aspek geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan pendapat asli daerah serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, saya rasa sudah terpenuhi, ujar alumnus Sarjana Hukum UNDAR Jombang dan Magister Hukum UNISMA Malang ini memaparkan kepada wartawan.
Selanjutnya, persyaratan administrasi terkait dengan permasalah persetujuan dan kemampuan dalam mempersiapkan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 37 butir a bahwa persetujuan untuk pemekaran ini harus didapatkan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Banjar, “ini masih dalam tahap pendekatan, dan Insya Allah dipihak legislatif mereka mendukungnya,” kata pengacara dari A & A LAW OFFICE Advocate and Legal Consultant ini.
Disampaikannya tahapan-tahapan, Aspihani menjelaskan, apabila semua persyaratan terpenuhi, dan dewan melakukan paripurna, apabila disetujui barulah kemudian Bupati Banjar mengusulkan ke Pemerintah Pusat atas rekomendasi Gubernur Kalsel, sehingga DPR RI dan DPD RI untuk kemudian melakukan sebuah penilaian dengan membentuk sebuah tim kajian independen. Bila berhasil lolos dari tim ini maka akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten selama 3 (tiga) tahun berjalan yang dipimpin oleh Kepala Daerah persiapan, seorang PNS yang diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri melalui usulan Gubernur.
“Insya Allah paling lambat di pertiga akhir tahun 2018 kita sudah harus melaksanakan Musyawarah Besar Ke II penyusunan Kepanitiaan Penuntutan Pemekaran Gambut Raya. Dengan Panitia yang terbentuk itu nantinya akan mengurus dan mengusulkan pemekaran Gambut Raya ini dengan target 2023 Gambut Raya sudah mekar dari Kabupaten Banjar,” ucap Aspihani.
Senada juga dengan H Jum’ani dan Aspihani Ideris, salah satu Anggota DPRD Kalsel, H Suripno Sumas SH MH berpendapat, pembentukan Kabupaten Gambut Raya salah satu alternatif untuk pengembangan wilayah dan menuju pembangunan daerah Kalsel yang lebih maju.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, wilayah yang bakal menjadi Kabupaten Gambut Raya ini secara geografie berada tempat yang cukup strategis dan diapit oleh dua kota, yakni kota Banjarmasin Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dan kota Banjarbaru sebagai basis pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan.
Begitu pula menurut tokoh deklarator Pemekaran Gambut Raya ini, dari segi potensi sangat memungkinkan menjadi sebuah kabupaten yang berdiri sendiri, karena dari semua persyaratan adminstrasi yang disyaratkan undang-undang, baik mengenai sumber daya manusia (SDM) maupun kewilayahan dan sumber daya alam (SDA) sebagai pendukung sudah terpenuhi semua.
Selain itupula, wilayah yang akan menjadi Kabupaten Gambut Raya tersebut merupakan kawasan padat penduduk, daerah pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan dan perikanan, kini juga menjadi kawasan industri dan pergudangan, disamping sektor lain juga sangat menunjang, ujar Suripno yang diketahui salah satu penggagas awal penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya ini kepada wartawan suarakalimantan.com.
Sekedar diketahui dalam pertemuan, Minggu (27/8) terbentuklah tim formatur sebanyak 9 orang yang diberikan amanah oleh masyarakat, akan bekerja selama 9 hari sejak di deklarikannya untuk menyusun struktur kepanitiaan Mubes ke-2 Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.
Ke sembilan orang anggota formatur tersebut yakni, H Gt Abidinsyah SSos MM (Pjs Panitia Pemekaran), H Aspihani Ideris SAP SH MH (Unsur Penggagas Awal), Drs H Hanafi Arief SH MH P.hD dan MS Shiddiq SAg MSi P.hD (Unsur Akademisi), Ir H Ariffin Noor MT (Unsur Eksekutif Provinsi), Masrur Auf Ja’far SH MKn (Unsur Legislatif Kalsel), HM Yunani D SE, H Jum’ani Sabran SH (Unsur DPRD Kabupaten Banjar) dan Syapriansyah SAg (Unsur Pambakal/Pambakal Desa Lok Baintan), ujar Suripno.
Selanjutnya Tokoh Masyarakat kelahiran Sungai Tabuk 14 Februari 1950 ini menjelaskan, diketahui pula, sebelumnya Kalsel dengan luas wilayah sekitar 37.000 kilometer persegi tersebut hanya memiliki 9 kabupaten dan 1 kotamadya, namun kini Kalsel sudah memiliki 11 kabupaten dan 2 kota, yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala (Batola), Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.
Kemudian daerah Hulu Sungai atau “Banua Anam” Kalsel yang meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Banjarbaru sebelumnya sebagai Kota Administratif bagian dari wilayah Kabupaten Banjar, dan pada era reformasi atau 1999 berdiri, masa pemerintahan Bupati H Rudy Ariffin baru berdiri sendiri/berpisah dengan kabupaten induk kabupaten Banjar.
Sedangkan Kabupaten Tanah Bumbu merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kotabaru dan Balangan pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara yang waktunya bersamaan pada bulan April 2003. (Kastal/ Fauzi/ TIM)