SUAKA – BALANGAN. Guna menunjang dalam pemanfaatan sampah medis, akhirnya SK Izin Incinerator BLUD Balangan sudah terbit dan diberikan kepada RSUD Balangan yang terletak di Jalan Lingkar Timur Km.1,7 Paringin Kabupaten Balangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI, Senin (28/8/2017).
SK yang diterima perwakilan RSUD Balangan M Firtah dan Hendra Mayedi Ganie serta didampingi Wakil Ketua TP4D Balangan Januar Hapriansyah SH MH tersebut, diserahkan di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta.
Dengan dikeluarkannya SK tersebut, maka penggunaan incinerator sebagai pengolahan sampah medis di Rumah Sakit milik Pemkab Balangan ini sudah bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Direktur RSUD Balangan, dr Ferry MM Rs mengungkapkan, dengan dikeluarnya SK ini, maka RSUD Balangan sudah memiliki payung hukum untuk menggunakan mesin incinerator dalam memusnahkan limbah medis khususnya jenis sampah B3 yang dihasilkan. “Dengan ini, di Kalsel untuk tingkat kabupaten, Balangan satu-satunya daerah yang memiliki izin incinerator ini,” ujar Ferry kepada wartawan.
Sedangkan menurut Wakil Ketua TP4D Balangan, Januar Hapriansyah, pendampingan memperoleh izin incinerator ini adalah sebagai wujud kepedulian pihaknya (TP4D) dalam mendukung pembangunan di daerah.
Dirinya berharap, kerja sama antar pemda dan TP4D tidak hanya sampai di sini, tapi terus berlanjut. “Kami berharap keberadaan TP4D ini bisa memberikan dukungan maksimal bagi proses pembangunan daerah yang dijalankan Pemkab Balangan, tentunya lewat kerjasama yang baik,” katanya. (TIM).